BARU Aturan Seragam Sekolah SD SMP SMA Negeri Segera Berlaku 2021 - Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Kini pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sebanyak 78 siswa/siswi mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura jalur beasiswa Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa 3 Agustus 2020 silam. 

Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

SANKSI Pelanggar Aturan Dinas Sekolah Bagi Guru Kepala Sekolah Bupati hingga Gubernur! Kecuali Aceh

Pendampingan

Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Aceh Dapat Pengecualian

Pemerintah memberikan pengecualian bagi Provinsi Aceh dalam SKB 3 Menteri yang melarang Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sekolah negeri mewajibkan siswa memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama tertentu.

Penjelasan Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri ini tidak berlaku bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan yang beragama Islam di Aceh.

"Para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu 3 Februari 2021.

Nadiem mengatakan pengecualian ini diberikan berdasarkan dengan kekhususan dari Provinsi Aceh.

"Sesuai dengan kekhususan Aceh, berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh," tutur Nadiem.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

"Pertimbangan pertama adalah bahwa sekolah memiliki peran yang penting dalam menjaga eksistensi ideologi negara kita yaitu Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 45, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu 3 Februari 2021.

Gubernur Sutarmidji Wacanakan Siswa Tak Wajib Pakai Seragam Sekolah Selama Setahun

Pertimbangan yang kedua, menurut Nadiem, sekolah harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta memperkuat kerukunan antar umat beragama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved