BARU Aturan Seragam Sekolah SD SMP SMA Negeri Segera Berlaku 2021 - Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Kini pemda dan sekolah di seluruh Indonesia, kecuali Aceh, harus mengacu pada SKB Tiga Menteri tersebut.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Sebanyak 78 siswa/siswi mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa Program Studi Pendidikan Dokter Universitas Tanjungpura jalur beasiswa Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2020, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa 3 Agustus 2020 silam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada peraturan baru terkait seragam sekolan negeri di 2021.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani tiga mentaer yakni, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut Enam Poin SKB 3 Menteri:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

PENGUMUMAN Aturan Terbaru Pakaian Seragam TK SD SMP SMA dan Atribut Sekolah Negeri SKB 3 Menteri

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan .

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

* Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

* Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.

* Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.

* Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved