Kalbar Uji Coba Terapi Konvalesen, Berikut Penjelasan Gubernur Sutarmidji Beserta Hasilnya
Jadi saya tegaskan pengiriman sampel jangan asal kirim saja, tapi lakukan tracing dan testing yang benar supaya hasilnya efektif
Menurutnya, pemberian terapi plasma konvalesen dengan mesin Apheresis yang dimiliki oleh RSUD dr Soedarso telah dilaksanakan pada dua orang pasien Covid-19 di Kalbar.
“Saat ini Pemprov Kalbar baru memiliki satu alat apheresis saja yang dioperasikan di RSUD Soedarso,” ujar Harisson kepada Tribun, Minggu 31 Januari 2021.
Ia menjelaskan, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 yang dirawat sangat ditentukan oleh kemampuan untuk mendeteksi atau mendiagnosis secara dini dan kecepatan dalam pemberian terapi atau obat-obatan.
Menurut Harisson, tidak semua pasien Covid-19 dapat diberikan terapi plasma konvalesen. Indikasi pemberian terapi plasma adalah jika pasien Covid-19 masuk dalam kategori berat atau kritis.
Dikatakan berat apabila pasien mengalami setidaknya salah satu keadaan berikut yaitu sesak nafas dengan frekuensi nafas lebih dari 30 kali/ menit, saturasi oksigen darah kurang dari 93 persen.
Lalu rasio tekanan parsial oksigen arteri terhadap fraksi oksigen inspirasi kurang dari 300 dan atau infiltrat paru lebih dari 50 persen dalam 24 sampai 48 jam.
Sedangkan pasien Covid-19 yang kritis yaitu pasien yang mengalami setidaknya satu di antara keadaan berikut yakni gagal nafas (rasio tekanan parsial oksigen arteri terhadap fraksi oksigen inspirasi kurang dari 200), mengalami syok septik dan/ atau disfungsi atau gagal organ multipel.
“Terapi plasma dapat diberikan segera pada pasien yang dirawat yang mengeluh sesak nafas. Akan tetapi terapi plasma tidak diberikan pada pasien Covid-19 ringan (tanpa gejala sesak nafas, atau tidak memenuhi kriteria Covid-19 berat atau kritis),” jelasnya.
Sedangkan pendonor harus memenuhi kriteria antara lain sebelumnya telah didiagnosis positif Covid-19 melalui hasil pemeriksaan laboratorium dan telah mengalami proses penyembuhan atau resolusi terhadap gejala secara menyeluruh minimal 14 hari sebelum dilakukan donasi plasma.
Pendonor harus telah negatif dari Covid-19 melalui pemerikaan PCR. Pendonor juga harus memiliki titer antibodi netralisasi SARS-CoV-2, dengan nilai lebih besar dari 1: 320.
“Jadi sejauh ini kita sudah berikan terapi plasma ini kepada dua pasien di RSUD Soedarso,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengatakan bahwa dengan adanya mesin Apheresis tentu akan membantu Pemprov Kalbar dalam melakukan upaya penyembuhan pasien Covid-19.
Ia mengatakan pemanfaatan plasma konvaselen atau plasma darah dari orang yang telah sembuh dari virus corona tentu sangat diperlukan sebagai pendonor plasma tersebut.
“Selama ini para penyintas Covid-19 tidak dan belum memanfaatkannya untuk membantu orang lain, sedangkan pemanfaatan plasma tersebut terbatas hanya enam bulan setelah keluar rumah sakit,” ujarnya.
Ia mengatakan terapi plasma darah ini tentu masih sangat baru dikalangan masyarakat Kalbar dan masih perlu edukasi dan sosialisasi.
“Jadi pemerintah perlu mengimbau supaya masyarakat perlu mengetahui dan mau memberikan donor plasma darahnya supaya bisa dimanfaatkan sebaiknya dalam rangka membantu orang lain yang sedang melawan covid-19,” tegasnya.