PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online, Ikuti Langkah Ini | Cek Syarat Cetak Ulang NPWP

apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunak

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN DJP OLINE PAJAK /REPRO.
PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online, Ikuti Langkah Ini | Cek Syarat Cetak Ulang NPWP. Selengkapnya di artikel ini Sabtu 30 Januari 2021 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - NPWP adalah satu di antara dokumen yang kerap kali diperlukan oleh banyak orang untuk berbagai keperluan tertentu.

Terlihat sederhana, namun sejatinya keberadaannya menjadi penting bagi tiap individu di Tanah Air sebagai warga negara.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak.

Mulai 1 Februari 2021 - Beli Pulsa, Kartu Perdana dan Token Listrik Kena Pajak - Cek Harga Pasaran

Kartu NPWP yang rusak atau hilang bisa wajib pajak mintakan untuk dicetak ulang.

Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP yang hilang atau rusak?

Nah, ternyata ada cara yang mudah.

Yakni bisa dengan pendaftaran NPWP online untuk mendapatkan NPWP yang Anda perlukan tersebut.

Lantas, bagaimana cara buat NPWP online tersebut.

Berikut kami tampilkan ulasan untuk pendaftaran NPWP online yang bisa jadi langkah atau cara buat NPWP online dalam artikel yang kami rangkum dari laman Kontan.co.id Sabtu 30 Januari 2021

Cara dan Syarat Cetak Ulang NPWP

Dirangkum dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat.

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved