PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online, Ikuti Langkah Ini | Cek Syarat Cetak Ulang NPWP

apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunak

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN DJP OLINE PAJAK /REPRO.
PENDAFTARAN NPWP Online untuk Cara Buat NPWP Online, Ikuti Langkah Ini | Cek Syarat Cetak Ulang NPWP. Selengkapnya di artikel ini Sabtu 30 Januari 2021 / ILUSTRASI. 

Cara Membuat Kartu NPWP Online atau Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya menghadirkan berbagai terobosan dalam bidang pelayanan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Salah satunya dengan menghadirkan layanan cetak kartu NPWP secara onlline atau elektronik ini.

Terlebih di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, keluar rumah merupakan aktivitas yang penuh risiko tertular virus corona.

Januari 2021 Bayar Pajak Sudah Bisa Secara Online Melalui e-Ponti

Cara untuk mencetak ulang NPWP secara online atau elektronik ini cukup mudah, berikut caranya:

- Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.

- Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).

- Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar.

- Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.

- Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail".

- Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.

Cara Ambil Nomor Antre Pajak Online dengan Aplikasi Kunjung Pajak Login www.kunjung.pajak.go.id

- Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".

- Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.

Perlu diketahui bahwa fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik.

Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved