PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan disebut mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pajak Pulsa pajak token listrik dan juga pajak kartu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penjualan Pulsa Hp dan juga voucher listrik serta kartu perdana handphone akan menjadi satu di antara jenis item yang akan segera dikenakan pajak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan disebut mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pajak Pulsa pajak token listrik dan juga pajak kartu perdana tersebut.
Disebut-sebut, akan ada dua jenis pajak yang dikenakan untuk ketiga item tersebut.
Lantas, kapan penerapan pajak untuk ketiga item tersebut diterapkan?
Dikutip dari laman Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer token listrik.
• SUBSIDI TERBATAS - Jadwal Klaim Token Listrik Gratis Februari 2021 dan Cara Baru Dapat Pulsa Listrik
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud bisa berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token.
• Token Listrik Gratis 2021 Login stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile Dapat Pulsa Listrik Gratis 2021
Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nah, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dimaksud dalam ayat 2 oleh sebagaimana dikutip dari laman Kontan.co.id Jumat 29 Januari 2021 :
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi TIngkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi lewat Penyelenggara Distribusi TIngkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.