TERKINI Syarat Daftar BPUM UMKM BRI 2021 & Jumlah yang akan Diterima Cek Penerima di eform.bri.co.id
Bagi yang ingin mendaftar segera lengkapi persyaratan dan cara daftarnya secara lengkap dalam artikel ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan usaha, pemerintah melalui Kementrian Koperasi UMKM telah mempersiapkan sejumlah strategi khusus di masa pandemi.
Strategi itu diantaranya adalah Bantuan UMKM disebut juga BPUM atau Banpres di tahun 2021.
Pemerintah kembali akan membuka pendaftaran bagi pelaku usaha di tahun 2021 ini dengan sejumlah persyaratan lengkap.
Bagi yang ingin mendaftar segera lengkapi persyaratan dan cara daftarnya secara lengkap dalam artikel ini.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan bahwa akan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan menerima BLT UMKM ini.
"Untuk penyaluran akan mempriorotaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima Banpres atau BPUM akan mendapatkannya," ujar Teten.
Selain itu, Teten juga mengungkapkan usulan anggaran untuk program BLT UMKM ini ialah sebesar Rp28,80 triliun.
Seperti sebelumnya, para pelaku usaha mikro akan menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.
Para pelaku usaha mikro bisa melakukan pendaftaran dengan melengkapi seluruh persyaratan sebagai calon penerima.
Pengajuan atau pendaftaran harus dilakukan langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.
Selanjutnya baru diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bagi yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur.
Penerima juga bisa mengecek langsung di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.
• Cara Daftar BPUM BRI Login www.depkop.go.id Daftar UMKM Online 2021 eform.bri.co.id/bpum
Cek Penerima BPUM BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
Aturan Pengambilan Bantuan BPUM di Bank BRI
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
• DAFTAR BPUM UMKM 2021 Secara Online Tak Bisa, Cek Cara & Syarat Lengkap Daftar eform.bri.co.id/bpum
Syarat kelengkapan dokumen cairkan bantuan
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Berikut Cara Lengkap Daftar Bantuan BPUM UMKM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
• CARA Daftar UMKM BRI Online 2021, Cek E-Form BRI UMKM Login eform.bri.co.id/bpum Dapat BLT Rp 2,4 Jt
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)