Solmadapar Nilai Kejati Kalbar Tak Transparan Tangani Kasus Korupsi Bantuan Covid-19

Setiba di Gedung Kejati, para peserta aksi tidak di perkenankan untuk masuk, masa hanya di perbolehkan menyampaikan aspirasinya di luar pagar gedung.

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Aksi Demonstrasi yang digelar Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Kalimantan Barat (Kalbar) di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinilai tak transparan dalam penanganan kasus korupsi di Kalbar, sejumlah aktivis dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengemban Amanat Rakyat (Solmadapar) Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar aksi demonstrasi di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu 27 Januari 2021.

Dengan membawa spanduk berwarna hitam bertuliskan "Tunarungu, Tunanetra, Tunawicara, Itu KEJATI (Kejahatan Tinggi Negeri), serta terdapat gambar tikus di Spanduk itu, sejumlah aktivis dari Solmadapar menggelar aksinya di mulai dari Bundara Digulis Pontianak kemudian menuju ke Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pun di kawal ketat petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri.

Setiba di Gedung Kejati, para peserta aksi tidak di perkenankan untuk masuk, masa hanya di perbolehkan menyampaikan aspirasinya di luar pagar gedung.

Angga Marta, Aktivis Solmadapar menjelaskan, aksi pihaknya pada hari ini untuk menuntut kembali Kejaksaan Tinggi Kalbar agar transparan dalam keterbukaan Informasi khususnya terkait kasus penanganan dugaan korupsi bantuan Covid 19 di Kalimantan Barat.

Pendistribusian 36.880 Vaksin Sinovac untuk 11 Daerah di Kalbar Lewat Jalur Darat dan Udara

Pada aksi ini, teradapat 3 poin tuntutan utama Solmadapar kepada Kejati Kalbar.

Pertama, menuntut Kejati Kalbar untuk segera mempublikasikan terkait laporan dari pihak - pihak yang menerima dana bantuan Covid 19 secara terperinci dan akuntabel.

Kedua, Menuntut Kejati Kalbar untuk segera menuntaskan Kasus yang terjadi di BPTD Kalbar yang sampai hari ini pelaku masih menghirup udara bebas.

Ketiga, Menuntut Kejati Kalbar untuk memberikan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan undang - undang Nomor 14 tahun 2008 terkait kasus korupsi yang sudah di selesaikan maupun yang sedang dalam proses penyelidikan.

Pihaknya menilai, sejak Pandemi Covid 19 melanda, dan bantuan Covid 19 di gelontorkan oleh pemerintah, ada pihak yang tak bertanggung jawab memanfaatkan ini dan meraup keuntungan untuk dirinya sendiri.

"Kami hanya menuntut tentang transparansi informasi keterbukaan publik oleh pihak Kejati, atas kasus yang sedang dalam proses, yang sudah terselesaikan, maupun yang akan di Proses penyelidikannya, dan sampai hari ini pihak Kejati seoalah olah menutup diri, tidak berani untuk mempublikasikan,"ujarnya.

Kepala Kejati Kalbar Kunjungi Kabupaten Mempawah, Erlina : Banyak Pencerahan yang Didapatkan

Ketika pihaknya mencari informasi tersebut di website resmi Kejati Kalbar, di katakan Angga pihaknya tidak menemukan data tersebut.

"Malah yang ada isu - isu sampah, dan saat kami tantang pihak Kejati untuk menyampaikan 5 kasus saja yang sedang di tangani, Mereka tidak berani, itu sama saja, mereka menunjukkan sifat atau karakter mereka yang ada bobrok didalam sana,"jelasnya.

"Kalbar banyak sekali mendapat bantuan Covid 19, dan kami menilai bantuan ini tidak di distribusikan secara menyeluruh, tidak sesuai dengan ketentuan, malahan pihak Kejati tidak mempublikasikan bahwa ada dugaaan penyelewengan disitu. Pertanyaannya, apakah di Kalbar tidak ada korupsi, kan tidak. Yang ada hanya penutupan informasi,"tegasnya.

Bilamana tuntutan dari Solmadapar tidak di akomodir dalam kurun waktu 7x 24 jam, Angga menyampaikan pihaknya akan menyiapkan aksi dengan eskalasi peserta yang lebih besar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved