Cegah Karhutla, Berikut Imbauan Yang Disampaikan Personel Polsek Ledo kepada Warga

Tan Deden berharap masyarakat juga menyadari bahaya yang ditimbulkan dari membakar hutan dan lahan

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Ledo
Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang, Briptu Tan Deden memberikan himbauan kepada warga, Senin 25 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Guna mewujudkan wilayahnya bebas dari kebakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Ledo Polres Bengkayang, Briptu Tan Deden memberikan himbauan kepada warga, Senin 25 Januari 2021.

Tan Deden memberikan penjelasan tentang karhutla dan tindakan apa saja yang dikategorikan melanggar undang–undang.

Seperti membuka lahan perkebunan dengan cara membakar yang merupakan tindakan yang melawan hukum dan dapat diancam dengan hukuman pidana.

Selain itu, Tan Deden berharap masyarakat juga menyadari bahaya yang ditimbulkan dari membakar hutan dan lahan.

Baca juga: Bripka Mulyono Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Sanksi Karhutla pada Warga

Kapolsek Ledo Iptu Asep Maulana mengatakan intensitas memberikan himbauan kepada masyarakat harus dipertahankan, jangan terlena dengan iklim yang berubah–ubah.

“Kita ketahui bersama, sudah 5 hari ini wilayah kita tidak diguyur hujan”, ucap Iptu Asep Maulana.

“Oleh karena itu saya tetap memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk tidak terlena dan tetap memberikan himbauan dengan mengedukasi warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan serta menerangkan dampak buruk dari perbuatan tersebut”,tegas Kapolsek.

Kapolsek Ledo juga menerangkan bahwa pihaknya sudah membentuk team satgas penanggulangan Karhutla di wilayahnya.

“Dengan menggandeng instansi-instansi terkait supaya apabila ada terjadi kebakaran hutan dan lahan akan dengan cepat dan mudah kita atasi”, tutup Tan Deden.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved