BPJS Kesehatan Sosialisasikan Asuransi Kesehatan Tambahan pada Badan Usaha
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – BPJS Kesehatan Cabang Pontianak gelar sosialisasi tentang Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Rabu, 20 Januari 2021.
Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Juliantomo mengatakan kegiatan yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi terbaru terkait dengan perubahan ketentuan mengenai koordinasi manfaat pelayanan kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Asuransi Kesehatan Tambahan pada Badan Usaha.
• BPJS Kesehatan Pontianak Dukung Simulasi Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Aplikasi P-Care Lancar
“Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 pasal 51 menyebutkan peserta JKN-KIS dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas pelayanan,” tutur Juliantomo.
Tomo menambahkan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 telah disesuaikan dengan regulasi dari Perpres 82 Tahun 2018.
Tomo mengungkpakan, dalam regulasi sebelumnya yaitu Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016, Asuransi Kesehatan Tambahan berperan sebagai pembayar pertama sementara BPJS Kesehatan tetap menjadi penjamin pertama.
"Peraturan tersebut kini sudah diperbarui, sehingga BPJS Kesehatan kini berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama," ujarnya.
"sedangkan AKT dapat membayar selisih biaya akibat dari adanya kenaikan kelas atau peningkatan pelayanan. Alur rujukan berjenjang mengikuti alur pelayanan JKN yaitu harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tambah Tomo.
Menurutnya, informasi terbaru ini wajib diketahui oleh seluruh badan usaha yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan juga memiliki asuransi kesehatan tambahan bagi seluruh pekerjanya.
Hal tersebut nantinya akan memberikan wawasan tambahan sehingga tidak menimbulkan permasalahan saat mengakses layanan di seluruh fasilitas kesehatan.
“Pada kesempatan ini kami mengundang terlebih dahulu Badan Usaha yang terdata oleh kami memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan diluar BPJS Kesehatan," ujarnya.
"Sosialisasi ini kami lakukan agar nantinya tidak terjadi permasalahan saat karyawan akan mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan lebih dari 1 Asuransi Kesehatan yang dimiliki,” tutur Tomo.
Hamzah salah satu perwakilan Badan Usaha yang hadir dalam kegiatan virtual menilai kegiatan yang dilaksanakan sangat bermanfaat.
Menurutnya, dengan adanya informasi terbaru yang dibagikan kepada perusahaannya, dapat menambah pengetahuannya dalam menggunakan akses layanan kesehatan dengan menggunakan jaminan kesehatan, baik itu BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan tambahan.
“Kegiatan seperti ini sangat baik dilaksanakan, kami selaku perwakilan perusahaan dapat sharing dan mengupdate informasi terbaru sehingga dapat kami informasikan kembali ke karyawan di perusahaan. Jika kondisi pandemi mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara tatap muka," tutur Hamzah. (*)