Polsek Siantan Sosialisasikan Nelayan di Jungkat Agar Tidak Gunakan Bom untuk Menangkap Ikan

Iptu Rahmad Kartono mengatakan sosialisasi tersebut ditujukan agar nelayan tidak menggunakan bom dan potasium untuk menangkap ikan.

Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Polsek Siantan menggelar sosialisasi kepada para nelayan dan kepala bagan di Jungkat, Senin (25/1/2021) pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Siantan menggelar sosialisasi kepada para nelayan dan kepala bagan di Jungkat, Senin (25/1/2021) pagi.

Kapolsek Siantan, Polres Mempawah, Iptu Rahmad Kartono mengatakan sosialisasi tersebut ditujukan agar nelayan di Kabupaten Mempawah, khususnya di Kecamatan Jongkat, tidak menggunakan bom dan potasium untuk menangkap ikan.

Karena menurutnya hal tersebut tidak saja merusak ekosistem perairan, tapi bisa dikenakan hukum pidana.

"Kami minta agar para nelayan di Kecamatan Jongkat sebaiknya menggunakan peralatan tangkap yang tradisional saja, atau yang ramah lingkungan. Jangan menggunakan bom atau potasium," ujarnya.

Kapolsek yang didampingi sejumlah Anggota Polsek Siantan menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada para nelayan tersebut, demi menyelamatkan ekosistem perairan, khususnya di kawasan pesisir.

Baca juga: Lakukan Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Polsek Siantan Tegur Warga Tak Pakai Masker

"Penggunaan bom juga membahayakan keselamatan nelayan itu sendiri. Adanya kesalahan dalam mencampur bahan bom ikan, bisa mencelakakan penggunanya," katanya.

Tindak pengeboman ikan juga menurutnya dipidana karena telah melanggar Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Dan Pasal 85 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Ia berharap melalui sosialisai ini tidak ada lagi nelayan di Kecamatan Jongkat yang nekad menggunakan bom atau potasium untuk menangkap ikan.

"Jika masih ditemukan, aktivitas pengeboman ikan ini akan kita tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," ujarnya lagi.

Sementara itu, Akueng, selaku kepala bagan di Desa Jungkat, menyambut baik sosialisasi larangan penggunaan bom dan potasium dari Kapolsek Siantan dan anggota.

Ia mengungkapkan, sosialsasi ini akan segera disebarkanluaskan kepada para nelayan di Jungkat, agar sebaiknya menggunakan alat tangkap tradisional saat mencari nafkah di laut.

"Saya mengakui, kegiatan pengeboman ikan ini melanggar hukum. Saya akan sampaikan kepada seluruh nelayan," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved