Diduga Lakukan Penipuan, Ketum Organisasi Berbasis UMKM di Kalbar Dipolisikan

Untuk meyakinkan Mustafa, FM pun menyertakan screenshot chatting dengan satu diantara pegawai Bank BUMN bahwa dana Retensi itu benar adanya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho
Mustafa (memegang handphone) saat menunjukan surat pemanggilan dirinya sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Kalbar saat didampingi kuasa hukumnya, Syahri saat ditemui di Pontianak, baru-baru ini. DHO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mustafa, satu diantara masyarakat Kota Pontianak menjadi korban dugaan penipuan, penggelapan hingga pemalsuan surat oleh FM yang merupakan Ketua Umum salah satu organisasi yang berbasiskan UMKM di Kalbar.

Hal ini bermula saat FM menemui Mustafa untuk meminjam sejumlah uang.

FM meminjam uang dengan alasan untuk membayar biaya tukang dan material satu diantara perumahan.

FM kemudian membuat surat perjanjian dan menyertakan surat dari salah satu Bank BUMN kepada Mustafa.

Surat bank itu berisi terkait untuk mendapatkan Dana Retensi dari pihak Bank.

Baca juga: BURUAN AMBIL Listrik Gratis dan Diskon Januari Februari Maret 2021 dengan 3 Cara - Waspada Penipuan

Untuk meyakinkan Mustafa, FM pun menyertakan screenshot chatting dengan satu diantara pegawai Bank BUMN bahwa dana Retensi itu benar adanya.

Tak hanya itu, FM juga meyakinkan Mustafa dengan mengajak untuk bertemu di Bank BUMN tersebut dan bertemu seseorang yang mengaku petugas berinisial E.

Seseorang berinisial E itu meyakinkan Mustafa disalah satu ruangan bahwa dana retensi tersebut memang ada dan menyatakan pimpinan Bank sedang banyak tamu sehingga diwakilkan melalui dirinya.

Akhirnya pada 19 April 2020 Mustafa meminjamkan uang senilai Rp. 110 juta ke FM dengan perjanjian secara tertulis untuk dikembalikan pada 26 April 2020. Selain itu, disepakati juga secara lisan mengenai uang kompensasi peminjamam sebesar Rp. 8 juta pertujuh hari dalam rentang waktu peminjaman.

"Saat itu saya percaya karena seseorang yang mengaku petugas mengatakan jika penjelasan pencairan dana retensi dipercayakan kepada dia, dikatakan juga bahwa bukti untuk pencairan sudah dimeja pimpinan," kata Mustafa, kepada Tribun baru-baru ini.

Sampailah, kata Mustafa waktu yang disepakati untuk pembayaran tiba. Namun FM juga belum membayar uang yang dipinjam dengan alasan dana retensi belum cair.

Bahkan, FM disebut Mustafa menunjukan chat di whatsapp dari pimpinan Bank BUMN yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Pontianak tersebut.

"Chat tersebut menginformasikan bahwa antrian pencairan yang panjang. Selain itu juga telah mengirimkan bukti-bukti berkas atau dokumen dari Bank pencairan uang retensi dari Bank tersebut ada," bebernya.

Namun karena yang ditunggu tiada kabar, Mustafa pun akhirnya memutuskan pada 23 April 2020 untuk kembali ke Bank BUMN tersebut untuk mencari informasi.

Berdasarkan keterangan dari petugas Bank BUMN tersebut, kata Mustafa, diinformasikan bahwa pencairan dana retensi atas nama FM tidak ada.

Bahkan pimpinan Bank yang disebut-sebut FM dibuktikan dengan chat meyakinkan Mustafa tidak mengenali FM dan juga mengaku tidak pernah menjalin komunikasi terkait dana retensi karena hal tersebut bukan tugas dan kewenangannya di Bank tersebut.

Mendapat penjelasan tersebut, Mustafa pun menunjukan dokumen yang berkop Bank BUMN tersebut yang diterima dari FM.

Setelah melihat dokumen tersebut, satu diantara pimpinan Bank BUMN tersebut juga mengatakan bahwa dokumen tersebut tidak pernah dibuat dan tidak pernah ada pencarian dana retensi atas nama FM.

"Ternyata KOP surat tersebut merupakan KOP Surat lama. Bahkan berdasarkan keterangan dari Pegawai Bank, bahwa di Bank tersebut tidak ada petugas yang berinisial E menemui saya untuk meyakinkan terkait dana retensi saat itu," kata Mustafa.

Kasus ini, lanjutnya sudah dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar.

Bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk dirinya sebagai saksi.

"Saat menjadi saksi saya bertemu dengan oknum inisial E yang mengaku jadi pegawai Bank, akhirnya dia mengaku dia dibayar oleh FM untuk mengaku-mengaku dan meyakinkan saya saat itu," bebernya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Mustafa, Syahri menjelaskan jika perbuatan yang dilakukan oleh FM sangat patut diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan 263 KUHP.

"Kita sudah melaporkan kasus ini, klien saya juga sudah dipanggil sebagai saksi, informasinya masih penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar," kata Syahri.

Lebih lanjut, Syahri pun mengatakan jika kasus ini merupakan pidana dan bukan perdata.

"Yuris prudensi merupakan keputusan perkara terdahulu yang telah mempunyai hukum tetap dan menjadikan rujukan untuk perkara, terkait FM ini karena sebagian umum orang mengatakan inikan perdata, yuris prudensinya tidak mengatakan demikian, yuris prudensi disebutkan perjanjian yang dibuat atas itikad buruk termasuk dalam penipuan," tambahnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved