Heronimus Hero Sebut Harmonisasi Data Perizinan Korporasi Perkebunan Masih Menjadi PR
Namun dikatakannya sejauh ini data di Perkebunan yang sudah dipegang cukup valid. Tapi ada data yang perlu diharmonisasi seperti data tumpang tindih l
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Barat, Heronimus Hero hadir pada Seminar Outlook Ekonomi Kalbar tahun 2021 di Hotel Mercure Pontianak, Kamis 21 Januari 2021.
Heronimus Hero mengatakan dalam acara tersebut Gubernur Sutarmidji neminta tiap OPD melalukan pembenahan data supaya mudah dan benar dalam mengambil keputusan.
“Terkait data memang sudah diarahkan Gubernur untuk dilakukan pembenahan. Tapi sejauh ini memang khusus di Perkebunan perlu dilakukan harmonisasi data,” ujarnya.
Ia mengatakan harmonisasi data perlu dilakukan khususnya data mengenai perizinan korporasi perkebunan, karena mungkin saja ada perubahan.
“Itulah yang menjadi PR kita. Kalau di Kabupaten mungkin ijin usahanya menyangkut luasan, mungkin masih agak berbeda dengan provinsi, itu juga menjadi PR utama. Jadi kita ingin meharmonikan dulu,” jelasnya.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Membuka Seminar Outlook Ekonomi Kalbar 2021
Namun dikatakannya sejauh ini data di Perkebunan yang sudah dipegang cukup valid. Tapi ada data yang perlu diharmonisasi seperti data tumpang tindih lahan, kemudian yang masuk kawasan, izin yang masuk kawasan gambut.
“Data itulah yang perlu diharmonisasikan. Tapi sejauh ini sudah mulai lengkap, tinggal kita konfirmasi kembali dengan mereka,”ungkapnya.
Dikatakannya data terakhir yang sudah update yakni terakhir berapa luas lahan ijin kelapa sawit dan berapa yang sudah ditanam.
“Bahkan Pak Gubernur sudah menandatangani , kalau lahan yang belum terkelola itu dikembalikan,” ujarnya.
Ia menejelaskan mengenai pengembalian lahan berdasarkan UU Omnibuslaw yang baru, bahwa kalau dua tahun tidak dikelola maka akan dikembalikan.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Sebut Mempawah dan Kayong Utara Masih Kurang Melakukan Tracing dan Testing
“Karena masih menggunakan aturan lama, perusahaan yang izinnya 1000, tapi baru dikelola 500 itu didorong kepada perusahaan untuk mereview izinnya, menyesuaikan dengan yang mampu dikelola. Kalau seperti kebakaran hutan karena masih dalam konsesi mereka yang harus bertanggungjawab,”tegasnya.
Ia mengatakan pemerintah ingin meringankan supaya kalau tidak terkelola dapat dikembalikan agar pemerintah daerah juga ada peluang memanfaatkan lahan yang tak terkelola tersebut.
Adapun kendala dalam hal pengembalian lahan konsesi yang tidak terkelola, dikatakannya yakni pertama karena evaluasi luasan.
Baca juga: Minta Perbaiki Data, Gubernur Sutarmidji : Produksi Apapun Keluar dari Kalbar Harus Tercatat
“Namanya lahan sampai ratusan hektar, tidak gampang juga kita melihat berapa yang tidak terkelola. Apalagi tahap investasi ada, kalau untuk tahap pembangunan kita kasi toleransi. dan tahap komersial juga kita evaluasi, “ ujarnya.
Sedangkan untuk lahan yang tidak terkelola itu perlu dipelajari dulu, apakah tidak sesuai lahannya atau belum clear end clead, atau bahkan mungkin ada konflik dengan masyarakat setempat.
“Jadi itu kita tinjau kembali, kalau memang benar-benar terbengkalai yang kita dorong untuk lakukan penyesuaian,” pungkasnya. (*)