GAJI ke-13 THR dan Tunjangan PNS Tahun 2021 Dipastikan Tanpa Potongan hingga Keputusan Sri Mulyani

Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI ke-13 THR dan Tunjangan PNS Tahun 2021 Dipastikan Tanpa Potongan hingga Keputusan Sri Mulyani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahun 2021 mungkin menjadi tahun terbaik bagi PNS.

Tahun 2021 PNS akan mendapat gaji utuh mulai dari tunjangan, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) utuh tanpa potongan, dan rencana perubahan komponen gaji PNS serta pensiunan PNS.

Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021 paling rendah Rp 10 juta.

Pemerintah tengah membahas rencana kenaikan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Besarnya tunjangan secara detail masih dihitung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB bersama instansi terkait.

Seperti diberitakan Kompas.tv, pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan atau 2021.

Baca juga: RESMI BP Tapera Kembalikan Uang Taperum PNS - Pensiunan Cek Saldo Ada Rp 1,5 Triliun dari PT Taspen

Besaran gaji yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan.

Tak tanggung-tanggung, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya berada di kisaran Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Demikian diungkapkan Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu.

Masih Dibahas, Ini Rinciannya

Menurut Menteri Tjahjo Kumolo pemerintah masih terus mengkaji soal rencana kenaikan gaji.

"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kemenpan RB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada rencana kenaikan.

Baca juga: ASYIK Uang Taperum PNS Cair - Cek Saldo dan Kriteria PNS yang Pasti Dapat Dana dari BP Tapera.go.id

Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.

"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan.

Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.

Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional.

Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.

Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.

Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.

"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Baca juga: KRITERIA Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id Selasa 19 Januari 2021

Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.

Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai. Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Rincian Gaji PNS 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji PNS 2020 disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut Gaji PNS untuk Golongan I hingga IV

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Gaji PNS sebenarnya tak jauh berbeda dengan pegawai swasta.

Jika dibandingkan masa kerja, namun gaji pegawai swasta terkadang jauh lebih tinggi ketimbang gaji yang diterima abdi negara.

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang jumlahnya berbeda-beda.

Tunjangan PNS bergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan.

Tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Gaji ke-13 dan THR

Tahun ini, pemerintah memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR diberikan utuh meskipun masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Di saat gaji dan pendapatan sejumlah pekerjaan terdampak corona, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya sepertei yang tertuang dalam salah satu pasal di UU APBN 2021.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan. Ada 13 kategori PNS yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Benarkah Besaran Gaji PNS 2021 akan Naik? Ini Kabar Terbaru dari Kemenpan RB & Rincian Gaji PNS 2020

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved