RESMI BP Tapera Kembalikan Uang Taperum PNS - Pensiunan Cek Saldo Ada Rp 1,5 Triliun dari PT Taspen
Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 19 Januari 2021, dan tahap berikutnya Rp 1,5 triliun pada Februari 2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi Dana Tabungan Perumahan ( Taperum) bagi 367.740 PNS pensiun atau ahli waris telah dicairkan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero).
Tahap pertama dicairkan sebesar Rp 1,5 triliun pada 19 Januari 2021, dan tahap berikutnya Rp 1,5 triliun pada Februari 2021.
Pengembalian dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
Dana Taperum bagi PNS pensiun ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT Taspen (Persero).
Baca juga: ASYIK Uang Taperum PNS Cair - Cek Saldo dan Kriteria PNS yang Pasti Dapat Dana dari BP Tapera.go.id
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R Haryo Bekti Martoyoedo menuturkan, Kementerian PUPR telah membentuk Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
"Pembentukan tim ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)," ungkap Haryo dalam konferensi virtual, Selasa (19/1/2021).
Haryo menjelaskan, Tim Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari 2021.
Baca juga: KRITERIA Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id Selasa 19 Januari 2021
Dana Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera.
Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan, Dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga April 2019.
Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) dalam pelaksanaan pengembalian dana setelah penghitungan saldo individu PNS pensiun serta proses verifikasi dan validasi data.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro menyebutkan, kerja sama dengan PT Taspen (Persero) ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS pensiun dalam memperoleh haknya.
“PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini, melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun cukup tinggal di rumah saja,” ungkapnya.
Baca juga: CAIR BESOK Uang Pensiunan PNS dari Tapera.go.id Ditransfer Langsung ke Rekening Taspen TANPA SYARAT
Bagi ahli waris PNS pensiun yang datanya sudah tidak tercatat dalam basis data PT Taspen (Persero), proses pengembalian Dana Taperum akan dikelola BP Tapera bersama dengan perbankan.
Perhitungan atas dana Taperum PNS pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses verifikasi dan validasi data PNS aktif dalam rangka perhitungan saldo awal peserta Tapera.