KRITERIA Pensiunan PNS Dapat Pengembalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id Selasa 19 Januari 2021
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Kriteria Pensiunan PNS yang dapat pengebalian Dana Taperum dari BP Tapera.go.id yang ditransfer via TP Taspen mulai besok Selasa 19 Januari 2021.
Ya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakayat ( BP Tapera ) sepenuhnya akan mengembalikan dana tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang meninggal dunia.
Setelah sekian lama dinantikan, BP Tapera akhirnya resmi mengumumkan tanggal pencairan dana Tabungan Perumahan ( Taperum PNS) mulai besok Selasa 19 Januari 2021.
Untuk info lebih lanjut, bisa dilihat secara langsung dengan mengakses layanan digital BP Tapera.go.id
Kabar gembira ini disampaikan oleh Direktur Operasi Pengerahan Dana BP Tapera Budi Santoso melalui Pengumuman No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021
"Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018," ujarnya dikutip dari situs resmi BP Tapera, Jumat 15 Januari 2021.
Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.
Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan
Call Center BP Tapera: 021-156