Pemprov Kalbar Rekrut 1.038 Guru PPPK, Sutarmidji: Silakan Persiapkan Diri Bagi Yang Berminat
Ia menegaskan bagi siapapun yang ingin mendaftar jangan percaya dengan orang yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bisa meluluskan.
“PPPK terbuka tidak hanya untuk guru yang mengajar saja, karena aturannya yang boleh mendaftar pada usia 20-59 tahun,” ujarnya.
Berbeda dari pada seleksi CPNS peserta yang harus menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Sementara itu, seleksi guru PPPK 2021 hanya menjalani 2 tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB.
“Artinya yang berpengalaman mengajar pasti banyak kemudahan dalam mengikuti tahapan tes,” ucapnya.
Ia mengatakan berdasarkan informasi pembukaan PPPK akan dibuka sekitar bulan 3 atau 4 tahun 2021. Sedangkan untuk seleksi CAT dan SKB belum mendapat informasi pasti dari pusat.
“Adapun yang perlu dipersiapkan kita mengacu pada persyaratan yang lalu untuk pendaftaran. Namun tentunya mereka harus siap bersaing,” tambahnya.
Dikatakannya kalau sudah punya sertifikat mengajar guru biasanya 100 nilainya dijamin bagus. Maka dari itu sertifikat mengajar itu penting.
“Tapi kita masih beharap ada pembukaan CPNS tidak hanya PPPK saja karena memang masih diperlulan CPNS supaya ada persaingan dengan guru PPPK,” pungkasnya.
Tes CAT dan SKB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar Sugeng menjelaskan bahwa pada prinsipnya karena kewenangan penerima PNS dan PPPK adalah kewenangan pusat.
Maka dari itu daerah hanya mengikuti kebijakan pusat dalam hal ini Menpan RB dan Kemendikbud.
“Tahun ini pembukaan formasi guru PPPK di Kalbar mengusulkan 1.038 kuota untuk guru. Kita berharap seluruh guru honorer, para alumni PPG bisa ikut sehingga dapat memenuhi kebutuhan kekurangan guru yang ada di Kalbar,” ujar Sugeng kepada Tribun Pontianak, Selasa 19 Januari 2021.
Ia berharap guru honorer yang ikut harus menyiapkan untuk pendaftaran dan test PPPK karena perhitungan nilai menggunakan passing grade. Jadi kalau tidak masuk tidak akan lolos.
“Maka harus di persiapkan terutama untuk test CAT dan SKB. Saya harap guru honorer di Kalbar bisa daftar semua,” ujarnya.
Di konfirmasi terpisah, Anggota DPRD Komisi V Provinsi Kalbar, Dr Edy R Yacoub mengatakan bahwa pendaftaran PPPK tergantung dari menteri dan kebijakan yang diberlakukan tentu menyesuaikan, kalau menyalahi aturan tentu tidak bisa.
“Kita belum tau kebijakan pemerintah seperti apa apakah nanti CPNS atau gimana tentu untuk melaksanakan hal demikian pemerintah tentu akan mempertimbangkan dari berbagai aspek,” pungkasnya.