Pelihara Satwa Dilindungi, Seorang Pria di Mempawah Diamankan Polisi

“Ya benar, hari Senin 18 Januari 2021 petugas melakukan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang pria warga Kabupaten Mempawah, terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian.

Pria yang diketahui berinsial LKT ini didapati menyimpan dan memelihara satwa yang di lindungi dirumahnya.

Diketahui sebanyak 15 burung Kasturi diamankan petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, saat dikonfirmasi.

“Ya benar, hari Senin 18 Januari 2021 petugas melakukan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Yaitu mengamankan seorang pria berinisial LKT alias A, yang diketahui memiliki dan memelihara satwa berkategori dilindungi tanpa izin," jelasnya, Rabu 20 Januari 2021 saat dikonfirmasi setalah merilis kasus ini.

Setalah ditelaah, kata Donny, memang benar LKT terlibat dalam kasus KSDA.

Baca juga: Miliki 15 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam yang Dilindungi, Warga Mempawah Diamankan Polda Kalbar

Ia menyebutkan, pengungkapan diawali dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Kecamatan Mempawah Hilir, ada warga yang memelihara burung Kasturi.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Subdit IV langsung lakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku," ujarnya.

Dari pemeriksaan, kata Donny, LKT mengaku mendapati burung Kasturi kepala hitam tersebut pada lima tahun lalu, yang ia beli berjumlah dua ekor dan selanjutnya oleh pelaku di pelihara dan di kembangbiakan hingga sekarang menjadi 15 ekor.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, sedangkan untuk barang bukti dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalbar,” tambahnya lagi.

Donny mengatakan dalam kasus ini, LKT terancam dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved