Miliki 15 ekor Burung Kasturi Kepala Hitam yang Dilindungi, Warga Mempawah Diamankan Polda Kalbar

Dijelaskan Donny, Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah yang

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat melihat 15 ekor burung Kasturi Kepala Hitam yang di amankan dari warga Mempawah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Memiliki 15 ekor Burung Kasturi kepala hitam yang dilindungi, Seorang pria berinisial LKT alias AT (51) warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat di amankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Donny Charles Go kepada Tribun Pontianak, Rabu 20 Januari 2021.

Dijelaskan Donny, Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah yang memiliki hewan berkategori dilindungi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.

Baca juga: Polda Kalbar Sita 15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah, Burung Kasturi Kepala Hitam

“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 15 ekor hewan yang diindungi yaitu 13 ekor hewan jenis burung Kasturi Kepala hitam , 2 ekor burung Kasturi Kepala hitam yang masih anakan,” jelas Donny.

Saat dilakukan pemeriksaan, LKT tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.

Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 15 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDAE Provinsi Kalimantan Barat.

“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya, Binatang akan dilepas liarkan atau release dikembalikan pada habitatnya ( release),"

"Atas perbuatannya itu ALK Als AT dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah" tutup Kombespol Donny Charles Go. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved