Polda Kalbar Sita 15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah, Burung Kasturi Kepala Hitam
petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar mengamankan seorang warga berinisial LKT (51) di Mempawah karena kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
ALT Als AT memiliki 15 ekor satwa dilindungi yang merupakan burung Kasturi Kepala Hitam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra SIK melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Sardo Sibarani S.I.K membenarkan informasi pengungkapan dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tersebut. Ia juga merincikan 15 ekor satwa yang berhasil disita timnya.
“Benar ada kegiatan dari Unit 2 Subdit 4 Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar yang berhasil menyelamatkan atau mengamankan 15 ekor satwa dilindungi di Kabupaten Mempawah pada hari Senin 18 Januari 2021” ungkap Sardo Sibarani.

Pengungkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah yang memiliki hewan berkategori dilindungi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke alamat rumah yang diduga menyimpan satwa dilindungi.
Baca juga: Polda Kalbar Sita 5 Ekor Satwa Liar, 1 Satwa Elang Jawa yang Merupakan Prioritas Satwa Dilindungi
“Sesampainya petugas di rumah tersebut, langsung melakukan pemeriksaan dan mendapati adanya 15 ekor hewan yang diindungi yaitu 13 ekor hewan jenis burung Kasturi Kepala hitam , 2 ekor burung Kasturi Kepala hitam yang masih anakan,” jelas Sardo Sibarani.
Dijelaskan Sardo Sibarani, saat dilakukan pemeriksaan LKT tidak dapat menunjukan legalitas atau izin atas kepemilikan hewan tersebut, sehingga petugas melakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti.
Ia juga menambahkan, untuk barang bukti 15 ekor satwa dilindungi saat ini sudah dititipkan kepada Balai KSDA Provinsi Kalimantan Barat.
“Untuk pemilik satwa tersebut masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk satwa tersebut akan kita lakukan koordinasi dengan BKSDA untuk pelepasannya. Binatang akan dilepas liarkan atau release dikembalikan pada habitatnya ( release ) di hutan alam Jawa," jelas Sardo Sibarani.
"Atas perbuatannya itu, ALK dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tutup Sardo Sibarani.