15 Ekor Burung Asal Papua Diamankan Dari Warga, BKSDA Kalbar: Cinta Satwa Tak Harus Memelihara
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan pada tanggal 19 Januari 2021, Polda Kalbar menyerahkan 15 burung itu ke pihaknya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 15 Ekor Burung Kasturi kepala Hitam endemik Papua yang dilindungi, di amankan dari seorang warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar pada Senin 18 Januari 2021.
Saat ini, burung - burung itu sudah di serahkan ke BKSDA (Balai Konservasi Sumberdaya Alam) Kalimantan Barat untuk observasi kemudian di lepas liarkan.
Kepala BKSDA Kalimantan Barat Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan pada tanggal 19 Januari 2021, Polda Kalbar menyerahkan 15 burung itu ke pihaknya.
Baca juga: Polda Kalbar Sita 15 Ekor Satwa Dilindungi di Mempawah, Burung Kasturi Kepala Hitam
Terkait proses hukum, ia mengatakan seluruhnya di Tangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar, sedangkan pihaknya akan fokus menangani 15 ekor burung khas Papua itu untuk di kembalikan ke habitat aslinya.
"kita akan berkoordinasi dengan KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan menunggu arahan, melihat kondisinya yang masih cukup sehat, akan kita arahkan untuk di kembalikan ke habitat aslinya,"ujarnya ditemui di Kantor BKSDA Kalbar, Rabu 20 Januari 2021.

Dari hasil identifikasi, ini merupakan jenis Nuri kepala Hitam Papua, sehingga harus dikembalikan ke Papua.
Dijelaskan Sadtata, burung tersebut di amankan dari warga lantaran sang pemelihara tidak mampu menunjukkan legalitas jelas dalam proses pemeliharaannya, sehingga harus di amankan.
"Karena tidak ada legalitasnya maka kita anggap liar, tidak boleh dimiliki, terkecuali burung dari penangkaran, dan itu harus ada tandanya dan sertifikatnya," tegasnya.
"Terkait satwa yang dilindungi hanya bisa di miliki bila dari hasil penangkaran yang sah, dan itupun jenis jenis tertentu saja," jelasnya.
Menyangi dan mencintai satwa liar di tegaskan Sadtata tidak harus memeliharanya di rumah.
Seseorang yang cinta dan sayang dengan satwa liar hendaknya tetap membiarkan satwa tersebut hidup bebas di habitat aslinya.
"Saya berharap masyarakat bisa merubah pola fikirnya. Jangan bilang cinta kalau masih pelihara, menunjukkan rasa cinta kita terhadap satwa liar, itu bukan dengan memeliharanya, tetapi dengan membiarkan mereka hidup di alamnya dan menjaga habitatnya. Memelihara satwa liar yang dilindungi itu bukan rasa cinta, namun ego semata, ego memiliki," tutup Sadtata.(*)