Di Awal 2021, Polres Singkawang Sudah Ungkap 4 Kasus Narkoba
Benar saja, baru 18 hari terhitung dari 1 Januari, Jajaran Satres Narkoba telah mengungkap empat kasus narkotika dari empat tersangka.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang menggelar konferensi pers hasil pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di Kota Singkawang di Mapolres Singkawang, Senin 18 Januari 2021 siang.
Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Jumari mengatakan, sejak pergantian tahun 2021, jajara Satres Narkoba memang gencar melakukan partoli dan menggelar pengawasan yang lebih ketat untuk memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah Kota Singkawang.
Benar saja, baru 18 hari terhitung dari 1 Januari, Jajaran Satres Narkoba telah mengungkap empat kasus narkotika dari empat tersangka.
"Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021," ujar Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Jumari.
Tersangka pertama yang berhasil tertangkap adalah TW. IPTU Jumari katakan TW di tangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Roban.
Baca juga: Kapolda Kalbar Berkunjung ke Polsek Singkawang Tengah, Berikut Rangkaian Agendanya
Usai disambangi jajaran Satres Narkoba, TW kedapatan menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak tujuh paket didalam kemasan satu kantong plastik klik seberat 0,33 gram.
Di TKP kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan Bimbel Ganesha Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seberat 0,02 gram," ungkapnya.
Sebelum DS digiring petugas Kepolisian ke Mapolres, petugas terlebih dahulu membawa DS ke sebuah kos di Jalan Manggis 2 Kelurahan Roban tempat DS tinggal.
Benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,45 gram.
Baca juga: Sat Binmas Polres Singkawang Imbau Penumpang Bus Gunakan Masker
Di TKP ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama.
"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram yang disimpan tersangka ke dalam remote tv," jelasnya.
Terakhir di TKP keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu.
"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.
Dari empat tersangka dan empat TKP tersebut, Kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 22,93 gram sabu.
Baca juga: Petugas Kebersihan Singkawang Keluhkan Oknum Masyarakat Langgar Aturan Waktu Pembuangan Sampah
"Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu. Dengan perhitungan 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram," kata IPTU Jumari.
Keempat tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lebih jauh, IPTU Jumari mengungkapkan satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan residivis kriminal.
"Tersangka yang dimaksud adalah AM, sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.
Menurutnya, empat tersangka yang diamankan, selain pengguna juga diduga sebagai pengedar.
"Mereka mengambil barang dari Kota Pontianak," tutupnya.
Baca juga: Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Masuk 10 Nominator Penghargaan Kebudayaan PWI
Sementara itu, AM yang sudah bolak balik masuk bui mengaku kapok melakukan tindakan kriminal.
"Ampun pak, saya sudah kapok," kata AM sembari menunduk.
Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kemudian hari.
AM sendiri kerap kali dipenjara, kasus pertama yang dia lakukan adalah pencurian, kemudian jambret, kemudian pencurian motor, hingga terakhir penyalahgunaan narkoba. (*)