Breaking News

Jadi Pihak Terkait di MK, Erma Ungkap Kesiapan Tim Aron-Subandrio

Rupinus-Aloysius melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan atau mengajukan sengketa di MK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Erma Suryani Ranik bersama jajaran saat berbincang dan memberikan sembako di panti asuhan dan Pengurus Gereja Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Senin 14 Desember 2020. IST / Stevanus Agung Susilo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar, Erma S Ranik menerangkan jika pihaknya tidak mempunyai persiapan khusus untuk mengikuti sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang direncanakan pada Februari 2020.

Diketahui, untuk pilkada 2020 Sekadau, pasangan Aron-Subandrio mengalahkan pasangan petahana Rupinus-Aloysius dengan jumlah kurang dari dua ribu suara.

Rupinus-Aloysius melalui kuasa hukumnya pun melakukan gugatan atau mengajukan sengketa di MK.

Adapun Aron-Subandrio dan tim akan menjadi pihak terkait.

Baca juga: Sebelum Meninggal Sempat Meminta Berbagai Permintaan, Ayah Dinda: Mungkin Ini Tanda-tandanya

"Ndak ada persiapan khusus sekarang. Sejak sebelum tahun baru, Tim pengacara  dari Demokrat, Nasdem dan Gerindra, sebagai bagian dari koalisi sudah bekerja. Katanya tinggal nunggu jadwal dari MK," kata Erma, Minggu 17 Januari 2021 kepada Tribun.

Menurutnya, untuk hasil tentulah menjadi keputusan penuh dari hakim di MK.

Pihaknya hanya berusaha untuk mendapatkan hasil terbaik dalam gugatan yang dilayangkan oleh petahana.

"Hakim yang memutuskan, kita hanya berusaha," bebernya.

Sebelumnya, Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar, Mujiyo menegaskan jika pihaknya mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Kontitusi (MK) oleh salah satu paslon di Sekadau.

Ia pun mengungkapkan jika pihaknya terus mengingatkan dan memonitoring persiapan KPU Kabupaten yang ada gugatan di MK.

"Pada prinsipnya kita mempersiapkan keterangan yang nantinya diperlukan, walaupun memang kita sampai hari ini belun mendapatkan secara jelas mengenai tuntutan ataupun hal yang ingin diminta oleh pelapor, namun kita tentu telah melakukan persiapan-persiapan," katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah memastikan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pemberi keterangan.

Sebagaimana diatur dalam ketentuan bahwa Bawaslu/Bawaslu provinsi/Bawaslu kab kota disebut atau para pihak sebagai lembaga pemberi keterangan.

"Alhamdulillah Bawaslu Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil supervisi kami sudah siap," kata Ruhermansyah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved