KPU Kalbar Beberkan Terkait Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
"Bagi yang bersengketa maka harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon," tambahnya.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Kalbar, Erwin Irawan mengungkapkan jika paling lama lima hari setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) akan dilakukan penetapan Bupati-Wakil Bupati terpilih.
"Program tahapan dan jadwalkan sudah ada, di PKPU nomor 5 paling lama lima hari setelah BRPK keluar maka KPU harus menetapkan para calon menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih," kata Erwin.
"Bagi yang bersengketa maka harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan calon," tambahnya.
Lanjut dikatakan Erwin, setelah dilakukan penetapan maka akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca juga: KPU Kalbar Ungkap Waktu BRPK, Jadi Acuan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih
"Setelah penetapan maka berkas-berkas diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kemudian dilakukan pelantikan, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah untuk pelantikan," katanya. (*)