Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan f

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Anggita Muslimah
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

5.  Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

6. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang

- KIA lama yang rusak, jika karena rusak

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA

- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun

Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan  sebagai berikut:

- KIA lama

- KK

- Dokumen perjalanan RI

- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA

- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun

- SKP/SKPD

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved