Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan f

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Anggita Muslimah
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas anak yang biasa disingkat KIA adalah identitas resmi anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.

Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.

Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:

Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 63 67 68 Subtema 2 Pembelajaran 2 Buku Tematik Kurikulum 2013

Baca juga: Cara Terbaru Klaim Listrik Diskon 900 VA 2021, Tidak Bisa Lewat PLN.co.id, Chat WA & New PLN Mobile

Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.

Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.

Melansir laman Disdukcapil DKI Jakarta, KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak ber Kewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.

Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan  KIA untuk anak berusia  di atas 5 tahun  adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.

Penerbitan KIA terdiri atas:

- Penerbitan KIA baru

- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya

- Penerbitan KIA karena pindah datang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved