Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan

Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan f

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Anggita Muslimah
Ilustrasi Kartu Identitas Anak 

- Penerbitan KIA  karena hilang atau rusak

Baca juga: LOGIN https://reward.ff.garena.com/id Tukar Kode Redeem FF 13 Januari 2021 Free Fire Redemption

Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 13 Januari 2021 Klaim di https://m.mobilelegends.com/en/codexchange

Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.

Penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.

Syarat Mengurus KIA

- Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran

- Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:

- fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

- KK

- KTP orang tua

- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA

- Penerbitan KIA bagi anak usia  dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:

1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran

2. KK 

3. KTP orang tua

4. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved