Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan f
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak
Baca juga: LOGIN https://reward.ff.garena.com/id Tukar Kode Redeem FF 13 Januari 2021 Free Fire Redemption
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 13 Januari 2021 Klaim di https://m.mobilelegends.com/en/codexchange
Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.
Penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
Syarat Mengurus KIA
- Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran
- Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
- Penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
2. KK
3. KTP orang tua
4.