Cara Buat KIA Kartu Identitas Anak di DKI Jakarta Lengkap dengan Syarat dan Berkas yang Diperlukan
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan f
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Identitas anak yang biasa disingkat KIA adalah identitas resmi anak yang bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Banyak manfaat jika seorang memiliki KIA, di antaranya adalah untuk memenuhi hak anak, untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk bukti diri anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank, juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS dan lainnya.
Ada dua jenis KIA, yaitu untuk usia anak 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun.
Fungsinya sama, hanya berbeda dari isinya. Beberapa informasi yang tertera di antaranya adalah nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.
Bedanya dengan KTP dewasa adalah bahwa KTP anak ini tidak menyertakan chip elektronik. Selain itu ada perbedaan lainnya, yaitu:
Untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Halaman 63 67 68 Subtema 2 Pembelajaran 2 Buku Tematik Kurikulum 2013
Baca juga: Cara Terbaru Klaim Listrik Diskon 900 VA 2021, Tidak Bisa Lewat PLN.co.id, Chat WA & New PLN Mobile
Untuk tahap awal, bentuk KTP-nya masih biasa, belum KTP elektronik.
Baru nanti jika usia anak sudah mencapai 18 tahun ke atas, baru wajib perekaman sesuai dengan KTP elektronik seperti yang ada sekarang ini.
Melansir laman Disdukcapil DKI Jakarta, KIA diterbitkan bagi Penduduk WNI, Penduduk OA, dan anak ber Kewarganegaraan ganda, yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum pernah kawin.
Masa berlaku KIA untuk anak berusia kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun, sedangkan KIA untuk anak berusia di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang dari 1 hari.
Penerbitan KIA terdiri atas:
- Penerbitan KIA baru
- Penerbitan KIA karena habis masa berlakunya
- Penerbitan KIA karena pindah datang
- Penerbitan KIA karena hilang atau rusak
Baca juga: LOGIN https://reward.ff.garena.com/id Tukar Kode Redeem FF 13 Januari 2021 Free Fire Redemption
Baca juga: Kode Redeem ML Mobile Legends 13 Januari 2021 Klaim di https://m.mobilelegends.com/en/codexchange
Penerbitan KIA bagi anak yang belum memiliki NIK dan Akta Kelahiran, maka proses penerbitan KIA dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan NIK, KK, dan Akta Kelahiran.
Penerbitan KIA karena pindah datang maka proses penerbitan KIA dilakukan satu paket dengan proses penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dan KK.
Syarat Mengurus KIA
- Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran
- Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 5 (lima) tahun dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan:
- fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
- KK
- KTP orang tua
- Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
- Penerbitan KIA bagi anak usia dari 5 (lima) tahun sampai dengan usia 17 (tujuhbelas) tahun kurang satu hari dan sudah memiliki akta kelahiran, dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan:
1. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
2. KK
3. KTP orang tua
4.
5. Dokumen perjalanan, bagi penduduk OA
6. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar
Penerbitan KIA karena hilang atau rusak dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, bagi KIA yang hilang
- KIA lama yang rusak, jika karena rusak
- KK
- Dokumen perjalanan RI
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi Penduduk OA
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun
Penerbitan KIA karena pindah datang bagi Penduduk WNI dan OA Pemilik ITAP, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- KIA lama
- KK
- Dokumen perjalanan RI
- Dokumen perjalanan dan ITAP, bagi penduduk OA
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar, bagi anak berusia lebih dari 5 tahun
- SKP/SKPD