CEK Rekening Tapera Kembalikan Dana PNS Pensiun - Tanya di layanan@tapera.go.id dan WA 08118-156-156

TAPERA bekerja sama dengan PT Taspen (Persero) mengembelikan dana Taperum PNS mulai pekan ke-2 Januari 2021 melalui proses transfer ke rekening.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
BP - TAPERA
Laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP - TAPERA). 

Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.

Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan Ahli Waris.

Baca juga: CAIR Besok - Ini Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Dapat Dana Tabungan dari BP Tapera.go.id

Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BP Tapera.

Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun.

3. Nomor Rekening Bank Aktif.

Baca juga: MASUK Tapera.go.id - Saldo Taperum Pensiunan PNS Dikembalikan Mulai Hari Ini Pekan Dua Januari 2021

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

* Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

* Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

* Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS.

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved