CAIR Besok - Ini Kriteria Pensiunan PNS dan Ahli Waris yang Dapat Dana Tabungan dari BP Tapera.go.id
Seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris bakal dikembalikan.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum. Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
BP Tapera segera mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS.
Jika tidak ada kendala, proses pencairan akan dilakukan mulai besook Senin 11 Januari 2021.
Baca juga: HORE Uang Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair di PT Taspen Mulai Senin 11 Januari - Cek Tapera.go.id
BP Tapera menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.
BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.
Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.
Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.
ementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.
"Informasinya, tengah proses verifikasi dan validasi data serta perhitungan saldo individu PNS pensiun," jelasnya.
Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen.
Muhdi menuturkan setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru pensiun di Indonesia.
Jika selama dua tahun ini dana Taperum belum dibayarkan, ada ratusan ribu guru yang masih menunggu hak atas pensiunannya.
Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sempat tidak bisa cairkan tabungan rumahnya.