Berikut Cara Menjadi Merchant LinkAja

dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Pengajuan menjadi merchant LinkAja akan langsung diproses.Selanjutnya, settelment dana H+1 hari kerja

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
District Manajer LinkAja Area Kalbar, Didik Sadiantoro (layar kanan) saat Webinar Digitalisasi Solusi Kemajuan Pariwisata dan UMKM Kalbar Kala Pandemi secara virtual, Senin 11 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- LinkAja terus mengembangkan sayapnya menjadi layanan teknologi finansial terbaik dalam mendorong kolaborasi melalui transaksi digitalisasi.

Hal demikian, sebagai solusi untuk memajukan sektor pariwisata dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kalbar kala pandemi ini.

Baca juga: Bidik Siswa SMA N 3 Pontianak, Astra Motor Edukasikan Safety Riding

District Manajer LinkAja Area Kalbar, Didik Sadiantoro menyebutkan beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk menjadi merchant LinkAja.

1. Badan Usaha

• Copy akta pendirian dan perubahannya

• Copy NPWP

• Copy SIUP dan TDP

Baca juga: Alami Gejala Berat Pasien Corona dengan Komorbid Diabetes dan Gagal Nafas Meninggal Dunia di Sintang

• Copy/foto header buku tabungan atau rekening koran

• Copy KTP Direktur Utama

• Surat kuasa (jika dikuasakan)

• Copy KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

Baca juga: Polisi Temukan 3 Permen Lolipop di Saku Celana Mayat yang Ditemukan Mengapung di Sungai Kapuas

2. Perseorangan

• Copy KTP

• Copy NPWP

• Copy/foto header buku tabungan atau rekening koran

Baca juga: Rehab RTLH ke 4 Kodim 1201 Sasar Warga Kurang Mampu di Sengah Temila

Badan usaha atau perorangan harus melakukan registrasi form, yaitu bit.ly/merchant-linkaja dan Microecosytem@linkaja.id.

Ditambahkan Didik, jika dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Pengajuan menjadi merchant LinkAja akan langsung diproses.

Selanjutnya, settelment dana H+1 hari kerja ditransfer ke rekening yang didaftarkan dan Merchant Diskon Rate (MDR) 0,7%.

Baca juga: LINK https://eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021 Login eform.bri.co.id Online

Kemudian, untuk mengecheck transaksi terbagi menjadi empat, sebagai berikut.

1. Notifikasi via SMS (jika no hp yang didaftarkan telkomsel)

2. Notifikasi via notifikasi apps LinkAja (untuk provider lain).

Baca juga: BPJamsostek KCP Sanggau Serahkan Sertifikat dan Kartu Kepesertaan Bagi PBASN Pemkab Sekadau

3. Notifikasi via email yang didaftarkan.

4. Akses ke web merchant https://merchant.linkaja.id untuk cek detail dan total transaksi (dapat melakukan tarik data transaksi dan meng-export-nya ke file pdf/exel/csv). (Ina)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved