Berikut Cara Menjadi Merchant LinkAja

dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Pengajuan menjadi merchant LinkAja akan langsung diproses.Selanjutnya, settelment dana H+1 hari kerja

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/SEPTI DWISABRINA
District Manajer LinkAja Area Kalbar, Didik Sadiantoro (layar kanan) saat Webinar Digitalisasi Solusi Kemajuan Pariwisata dan UMKM Kalbar Kala Pandemi secara virtual, Senin 11 Januari 2021. 

Badan usaha atau perorangan harus melakukan registrasi form, yaitu bit.ly/merchant-linkaja dan Microecosytem@linkaja.id.

Ditambahkan Didik, jika dokumen yang dibutuhkan telah dilengkapi. Pengajuan menjadi merchant LinkAja akan langsung diproses.

Selanjutnya, settelment dana H+1 hari kerja ditransfer ke rekening yang didaftarkan dan Merchant Diskon Rate (MDR) 0,7%.

Baca juga: LINK https://eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM 2021 Login eform.bri.co.id Online

Kemudian, untuk mengecheck transaksi terbagi menjadi empat, sebagai berikut.

1. Notifikasi via SMS (jika no hp yang didaftarkan telkomsel)

2. Notifikasi via notifikasi apps LinkAja (untuk provider lain).

Baca juga: BPJamsostek KCP Sanggau Serahkan Sertifikat dan Kartu Kepesertaan Bagi PBASN Pemkab Sekadau

3. Notifikasi via email yang didaftarkan.

4. Akses ke web merchant https://merchant.linkaja.id untuk cek detail dan total transaksi (dapat melakukan tarik data transaksi dan meng-export-nya ke file pdf/exel/csv). (Ina)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved