Segera Cek Saldo dan Syarat Klaim Dana Bapertarum PNS Pensiun & Ahli Waris 11 Januari 2021

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

Editor: Zulkifli
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Segera cek saldo Tapera pensiunan PNS dan Ahli Waris 11 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan jadwal pengembalian saldo Taperum bagi pensiunan PNS dan ahli waris dimulai 11 Januari 2021 ini.

Seger cek saldo anda dan syarat pencairan dana Taperum dan Ahli waris.

Dikutip dari tapera.go.id, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN dalam wujud Tabungan Perumahan Rakyat.

Itu erdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Pada tahap awal operasional, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk kemudian dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.

Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Baca juga: Cair Hari Ini, Segera Cek Saldo Dana Taperum & Ahli Waris BP Tapera 11 Januari 2021

Bagi pensiunan PNS maupun ahli waris, pencairan saldo Tabungan Perumahan ( Taperum ) dijadwalkan mulai dicairkan pekan kedua Januari 2021.

Merujuk pada kalender 2021, maka pekan kedua Januari 2021 adalah mulai Senin 11 Januari 2021.

Saldo Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris ini akan ditransfer langsung ke rekening nasabah di PT Taspen.

Apa saja syaratnya? Berikut penjelasannya atau kunjungi https://www.tapera.go.id/:

Berapakah jumlah saldo Taperum?

Jumlah saldo Taperum tergantung nominal saldo tabungan milik ASN.

Adapun syarat pencairan, pemohon cukup melampirkan SK PNS dan KTP.

Untuk info lengkap soal pencairan Dana Tabungan Perumahan ( Taperum ) PNS bisa dilihat di website resmi BP Tapera di Tapera.go.id

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan saldo tabungan Pensiuna PNS dan Ahli Waris.

Untuk proses pencairan saldo tabungan Pensiunan PNS beserta Ahli Waris PNS yang telah meninggal dunia, BP Tapera telah resmi menggandeng PT Taspen.

Sehubungan dengan berkembangnya informasi yang beredar mengenai pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris, simak pengumuman yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi BP Tapera.

Baca juga: TAPERA GO ID Login Cek Saldo dan Syarat Klaim Dana Bapertarum PNS Pensiun / Ahli Waris - PNS Aktif ?

Pengumuman No. 11/PENG/BP-TPR/II.1/12/2020

Diketahui, BP Tapera adalah Badan yang dibentuk oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera.

Langkah awal pengelolaan dana dan kepesertaan Tapera berasal dari Tabungan Perumahan ( Taperum ) milik PNS yang sebelumnya menjadi peserta Bapertarum-PNS.

Sejak Bapertarum-PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 seluruh tabungan beserta pemupukannya telah dikembalikan kepada PNS yang pensiun hingga bulan April 2019.

Dana Taperum PNS yang dikembalikan tersebut telah memperhitungkan manfaat bantuan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.

Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun periode TMT sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020 akan dilaksanakan oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen (Persero), setelah proses verifikasi dan validasi data serta penghitungan saldo individu PNS Pensiun.

Pengembalian dana Taperum PNS tersebut di atas akan dilaksanakan mulai minggu ke-2 bulan Januari 2021.

Melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS Pensiun sebagaimana yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dalam melakukan pembayaran pensiun, sehingga PNS Pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera.

Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat pada basis data PT Taspen (Persero), proses pengembaliannya akan kami laksanakan bekerja sama dengan Perbankan, Kementerian/Lembaga dan institusi terkait lainnya.

Dengan demikian, kami informasikan kembali bahwa proses pengembalian dana Taperum kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris tidak memerlukan kehadiran secara langsung (tatap muka) di kantor BP Tapera.

Sekiranya masih terdapat pertanyaan dan penjelasan yang diperlukan, Bapak/Ibu dapat menghubungi layanan informasi Salam Tapera pada :

Call Center: 021-156

Email: layanan@tapera.go.id

Whatsapp: 08118-156-156.

Cara Menghitung Besaran Tabungan Perumahan

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.

“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.

"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan infrastruktur pengalihan dan terus berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

"Mengenai skema yang efisien dan efektif. Jika dana sudah dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana.

"PNS Pensiun maupun ahli waris diharapkan dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dan validasi dokumen serta kepemilikan rekening bank milik PNS Pensiun.” paparnya.

Ia mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua Peserta dengan mudah, cepat dan transparan.

Baca juga: PENGUMUMAN Resmi Pencairan Saldo Tabungan Pensiunan PNS - Login Tapera.go.id Cek Rekening PT Taspen

Dalam sosialisasi ini pula BP Tapera menjelaskan mengenai mekanisme pendaftaran pemberi kerja PNS, serta proses verifikasi dan validasi data PNS Pensiun/Ahli Waris melalui portal Taperum PNS Pensiun.

Dalam mendukung proses validasi dan verifikasi data tersebut, Suharmen menyatakan bahwa

“BKN akan memfasilitasi BP Tapera untuk dapat bekerja sama dengan PT. Taspen,” jelasnya.

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil

Untuk mencairakan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib :

1. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

2. Surat Keputusan ( SK ) Pensiun

3. Nomor Rekening Bank Aktif

Link Download Surat Pernyataan Formulir Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS KLIK DISINI

Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:

- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.

- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.

- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.

Informasi tersebut meliputi:

1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia

2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS

3. Status pengembalian Dana Taperum PNS. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved