Ultimatum Gubernur Sutarmidji, Pilih Masuk Kalbar Wajib PCR Negatif Atau Diterapkan PSBB
Ia mengatakan kalau kasus transmisi lokal biasanya hanya OTG dan bisa sembuh sebanyak apapun virusnya bahkan ada umur 72 tahun viral loadnya mencapai
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji mengatakan jika ada yang protes terkait penerapan masuk Kalbar wajib PCR Negatif. Dirinya mengatakan lebih baik Wajib PCR Negatif daripada diberlakukan PSBB.
“Jadi pilih mana, diterapkan PCR Negatif atau PSBB. Karena hasil analisa evaluasi kita korban yang meninggal sebagian besar terpapar dari luar Kalbar,” ujarnya di Pendopo Kalbar, Kamis 7 Januari 2021.
Ia mengatakan kalau kasus transmisi lokal biasanya hanya OTG dan bisa sembuh sebanyak apapun virusnya bahkan ada umur 72 tahun viral loadnya mencapai 2 miliar bisa sembuh dari covid-19.
“Ada kasus istrinya terjangkit dari suaminya yang baru pulang dari luar Kalbar dan suaminya telah meninggal dunia ,” ujarnya.
Baca juga: Sutarmidji Perpanjang Wajib Kantongi Hasil Swab PCR Negatif Setiap Orang yang Masuk ke Kalbar
Ia mengatakan silahkan orang luar datang ke Kalbar tapi pastikan dia tidak membawa virus covid-19. Dikatakannya kenapa menggunakan PCR karena akurasinya mencapai 98 persen.
“Bahkan ada dua kasus yang CT dalam Lab nya bahwa kandungan virus didalam virusnya belasan bahkan puluhan ribu. Jadi tidak ada satu alat test yang tidak terdeteksi. Kalau pakai antigen pasti terkonfirmasi tapi kenapa bisa lolos ternyata surat PCR nya dikeluarkan dari rumah sakit di Bali,” ujarnya.
Ia menegaskan jangan sampai hal seperti ini orang protes terkait harga PCR yang mahal yang penting adalah kesehatan.
“Kalau PCR pasti negatif didalam pesawat itu berarti semua orang negatif karena kalau satu orang CT 15 semua dalam pesawat bisa terpapar. Tapi kalau semua sudah negatif berarti aman,” ujarnya.
Ia mengatakan masuk Kalbar wajib PCR akan tetap dilakukan razia pada pintu masuk kedatangan penumpang dari luar Kalbar karena tidak ada jaminan apakah surat PCR itu asli atau tidak.
“Kalau misal dia menggunakan surat negatif PCR kalau kite ambil sampel ada yang positif maka yang bersangkutan akan di isolasi dan dikenakan denda,” ujarnya.
Dikatakannya untuk sanksi ketika ditemukan kasus positif covid-19 ketika sudah di terapkan Swab PCR untuk penerbangan sepanjang bisa dipertanggung jawabkan tidak akan disalahkan pihak maskapainya, karena sudah memenuhi syarat negatif PCR.
“Kalau mau meneliti negatif PCR asli atau palsu tidak dibebankan juga pada Maskapai. Jadi kita sanksi perorangan untuk surat keterangan penumpang ,” pungkasnya. (*)