Sutarmidji Perpanjang Wajib Kantongi Hasil Swab PCR Negatif Setiap Orang yang Masuk ke Kalbar

Aturan ini akan diterapkan hingga selesai Cap Go Meh yang akan diperingati pada akhir Februari 2021.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Gubernur Sutarmidji dan Kadiskes Kalbar Harisson saat menghadiri Rapat yang dipimpin Presiden Jokowi terkait Penanganan COVID-19 acara virtual di Ruang DAR Kantor Gubernur Kalbar, Rabu 6 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Dikarenakan berpotensi menimbulkan kerumuman di tengah pandemi Covid-19, festival tatung dan arakan naga saat Imlek dan Cap Go Meh 2021 dilarang di Kalimantan Barat.

Larangan ini disampaikan langsung Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan ritual keagamaan.

Sutarmiji juga memperpanjang aturan wajib mengantongi hasil swab PCR negatif bagi warga yang hendak masuk ke wilayah Kalbar.

Aturan ini akan diterapkan hingga selesai Cap Go Meh yang akan diperingati pada akhir Februari 2021.

“Pokoknya saya pastikan tidak ada. Saya pastikan tatung tidak ada, arak-arakan naga tidak ada. Hanya boleh ritual agama, karena arak naga dan tatung bukan ritual agama,” ujar Gubernur Kalbar Sutarmidji, Selasa 6 Januari 2021.

Menurut Midji, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar akan melakukan kajian setelah 8 Januari 2021.

Seperti diketahui, 8 Januari 2021 menjadi batas akhir berlakunya Surat Edaran Nomor 3595 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Meyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Kalbar yang dikeluarkan Gubernur Kalbar.

“Karena pengalaman kita sampel yang kita ambil ada yang CT 15-16, viral loadnya pasti belasan ribu tidak mungkin lolos menggunakan swab antigen kenapa itu bisa terjadi. Ini menunjukan kalau swab antigen pasti tidak lolos, tapi ini ada surat jalannya. Tidak mungkin bisa CT 15-16 lolos antigen,” tegas Sutarmidji.

Baca juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Orang Yang Masuk ke Kalbar Wajib Swab PCR

Surat Edaran Nomor 3595 tahun 2020 yang berlaku sejak 26 Desember 2020 itu mencantumkan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan suratketerangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sutarmidji berharap masyarakat yang masuk ke wilayah Kalbar jalur udara tetap menerapkan wajib negatif PCR.

Menurutnya, hasil dari uji petik didapati banyak yang positif saat menggunakan rapid antigen, tapi ketika menggunakan PCR hampir tidak ada kasus covid dari penerbangan.

“Kalau pun ada viral loadnya 5-10 dengan CT 35 k eatas saya maklumi. Kalau dia menggunakan yang hanya alat PCR yang menunjukan positif negatif tidak menggambar viral load dan CT,” ujarnya.

Lakukan Pengetatan
Dikatakan Sutarmidji, beberapa daerah terjadi peningkatakan kasus Covid-19. Kemudian, lanjutnya, hampir semua daerah akan melakukan pengetatan.

“Kita sedang kaji apakah masuk Kalbar dengan negatif PCR tetap diberlakukan. Saya lebih cenderung diberlakukan sampai selesai Cap Go Meh,” ujarnya.

Ia khawatir angka keterjangkitan dari luar sangat tinggi dan potensi untuk menjangkiti orang lain sangat tinggi pula.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved