Satgas Covid-19 Tegaskan Orang Yang Masuk ke Kalbar Wajib Swab PCR

Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
 Petugas gabungan menggelar razia pengunjung warung kopi Kings, di Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 21 November 2020 malam. Setidaknya ada 200an pengunjung warkop tersebut dilakukan rapid test dan beberapa diantaranya dilakukan swab test karena dinyatakan reaktif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Setiap penumpang pesawat yang hendak memasuki wilayah Kalbar harus mengantongi hasil negatif test Swab PCR. Demikian yang disampaikan satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalbar.

Upaya menekan kasus Covid-19 di Kalbar, Gubernur  Sutarmidji memastikan tetap memberlakukan sanksi larangan membawa penumpang dari Jakarta menuju Pontianak kepada maskapai yang kedapatan membawa penumpang positif Covid-19.

“Keputusan untuk melarang membawa penumpang dari Bandara keberangkatan menuju Pontianak disebabkan membawa penumpang yang positif Covid-19. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab. Kondisi penanganan pandemi jangan berdebat dengan aturan dimasa normal. Saya faham aturan, tidak ada yang namanya maladimistrasi,” tulis Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji di akun Facebook Bang Midji, Minggu 27 Desember 2020.

Baca juga: 5 Penumpang Positif Covid-19, Batik Air Disanksi 10 Hari Tak Boleh Bawa Penumpang ke Pontianak

“Lex specialis derogat legi generalis. Artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Ini kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal. Koordinasi penting, tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil,” lanjut Sutarmidji.

Gubernur juga meminta maaf jika ada pihak yang merasa tak nyaman atau tak berkenan atas keputusan Satgas Covid 19 Kalbar.

“Ingat, ketika suatu pelanggaran selalu ditoleransi, maka suatu saat dia akan jadi masalah besar, karena pelanggaran dianggap bukan pelanggaran lagi,” katanya.

Harusnya Mendukung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr Harisson MKes menyatakan, harusnya Kementerian Perhubungan (Menhub) mendukung apa yang diputuskan Satgas Covid-19 Kalbar yakni wajib melampirkan hasilnegatif Covid-19 berdasarkan swab PCR jika hendak masuk ke Kalbar melalui Bandara.

Pernyataan ini disampaikan Harisson menanggapi surat Direktorat Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang meminta Gubernur Kalbar menyesuaikan atau mencabut aturan yang mewajibkan penumpang pesawat menunjukkan hasil tes swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Permintaan itu disampaikan dalam surat bernomor UM.006/10/3/DRJU.DJPU-2020, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, Sabtu 26 Desember 2020.

"Sehubungan dengan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Kenormalan Baru, khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar dapat disesuaikan atau dicabut, sehingga sejalan dengan surat edaran Satgas Penanganan Covid Nomor 3 Tahun 2020 dan surat edaran Menhub Nomor 22 Tahun 2020," tulis Novie.

Kemenhub juga meminta pemerintah daerah, TNI, Polri dan pemangku kepentingan, memastikan pelayanan transportasi udara tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu agar memberikan kepastian terhadap pelayanan transportasi udara.

Baca juga: Tak Gunakan Standar Aturan Kemenhub, Harisson: Kemenhub Tidak Serius Tangani Covid-19

"Kami mohon bantuan Gubernur Kalbar tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," sambungnya.

Harisson menjelaskan, dalam SE Kemenhub menegaskan bahwa syarat perjalanan itu dengan rapid antigen yang sebenarnya akurasinya hanya 80 persenan.

“Jadi ada kemungkinan pelaku perjalanan itu masih lolos, dia bisa diangkut oleh pesawat padahal positif Covid-19, lalu datang ke tempat kita dan mereka akan menyebarkan virusnya ke Kalbar,” kata Harisson, Minggu.

Kalbar, lanjutnya, telah menetapkan standar yang lebih tinggi dengan swab PCR, sedangkan Kemenhub menetapkan bahwa pelaku perjalanan harus di rapid antigen supaya tidak terjadi penularan terhadap orang yang datang ke Kalbar atau keluar dari Jawa itu tidak membawa penyakit, lalu digunakan rapid antigen yang akurasinya 80-90 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved