Sebanyak 114 PNS di Lingkungan Pemkab Sekadau Akan Pensiun di Tahun 2022
Jumlah tersebut terdiri dari 62 orang guru, 46 teknis dan 6 orang fungsional lainnya.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sekadau gelar sosialisasi bagi PNS di lingkungan Pemkab Sekadau yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2022, di ruang serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis 7 Januari 2021.
Kepala BKPSDM Sekadau, Ignasius Boni mengatakan PNS di lingkungan Pemkab Sekadau yang akan memasuki masa pensiun di tahun 2022 sebanyak 114 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 62 orang guru, 46 teknis dan 6 orang fungsional lainnya.
"Kegiatan ini didukung oleh Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Sintang. Ini kali ketiga sejak kita bekerjasama dari tahun 2019," ujarnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi umum Nurhadi, yang membuka kegiatan menyampaikan untuk pemberhentian seorang PNS karena mencapai usia pensiun membutuhkan persiapan dan proses yang cukup panjang.
Baca juga: Perihal Warisan, Ibu Rumah Tangga di Pontianak Luka di Bagian Kepala Akibat Parang Kakak Angkatnya
Lantaran harus diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat pertimbangan teknis dan setelah itu diproses surat keputusan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian, jika di Kabupaten adalah Bupati.
"Untuk urusan secara teknis proses pensiun PNS ada di BKPSDM dan dalam hal ini bekerjasama dengan pihak Bank Mandiri Taspen Capem Sintang,"ujarnya.
Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Nurhadi juga mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan dedikasi yang diberikan para PNS yang akan segera pensiun, selama bertugas di Kabupaten Sekadau.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pagi dan sore untuk menghindari kerumunan dalam jumlah besar. (*)