Masuk Kalbar Wajib PCR Negatif Efektif Tekan Laju Kasus Positif COVID-19 dari Luar Kalbar
Berdasarkan kajian di diterapkan masuk Kalbar wajib PCR cukup signifikan dalam mengendalikan penularan atau meningkatnya kasus konfirmasi di Kalbar
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatatakan dengan diberlakukannya persyaratan PCR Negatif masuk Kalbar cukup efektif menekan laju kasus konfirmasi COVID-19 dari luar Kalbar.
Berdasarkan kajian setelah di diterapkan masuk Kalbar wajib PCR cukup signifikan dalam mengendalikan penularan atau meningkatnya kasus konfirmasi di Kalbar.
“Kita melihat penggunaan rapid antigen banyak kelemahan. Pada rapid antigen untuk CT 28 keatas masih menunjukan negatif. Sementara PCR dengan CT 35-37 sudah positif jadi yang lebih peka adalah PCR. Dimana vira load berjumlah 5 kebawah PCR bisa mendeteksi seseorang sedang membawa virus covid atau tidak,” ujarnya.
Ia mengatakan sebentar lagi masyarakat Kalbar menghadapi perayaan Imlek dan Cap Go Meh yang tentunya akan banyak para pelaku perjalanan dalam negeri akan pulang dan berkunjung ke Kalbar.
Baca juga: Harisson: Semua Bandara di Kalbar yang Menerima Kedatangan dari Luar Kalbar Wajib PCR Negatif
Maka dari itu Satgas COVID-19 harus memastikan mereka tidak membawa virus supaya pendatang ke Kalbar untuk merayakan Imlek tidak membawa virus.
“Karena pengalaman kita justru virus dari luar Kalbar viral load nya tinggi sehingga bisa menjadi Super Spreader yang bisa cepat menularkan virus kepada orang disekelilingnya,” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021.
Maka dari itu syarat masuk Kalbar bagi penumpang moda transportasi udara harus menunjukan surat berbasis PCR Negatif diperpanjang sampai 28 Februari 2021.
Pemberlakukan wajib PCR Negatif Masuk Kalbar tidak hanya diterapkan di Bandara Supadio tapi Bandara lain di Kalbar yang menerima kedatangan penerbangan langsung dari luar Kalbar seperti di Bandara Ketapang yang menerima penerbangan dari Semarang.
“Jadi untuk perayaan Cap Go Meh dilarang kecuali untuk kegiatan keagamaannya karena diketahui Cap Go Meh beresiko terjadi penularan covid-19 karena akan terjadi kerumunan pada acara festivalnya,” pungkasnya. (*)