Masuk Kalbar Jalur Udara Wajib PCR Negatif di Perpanjang, Tak Ikuti Aturan Maskapai Akan Didenda
Ia menegaskan apabila ditemukan maskapai yang tidak mengikuti aturan. Maka maskapai yang melanggar diberlakukan denda Rp 5 juta rupiah.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson resmi mengumumkan bahwa syarat masuk Wilayah Kalbar melalui moda transporatasi udara menunjukan PCR Negatif diperpanjang sampai 28 Februari 2021.
Sebelumnya pada Surat Edaran Gubernur tertulis bahwa syarat masuk Kalbar harus wajib PCR Negatif sampai 8 Januari 2021.
Namun akan dilakukan kahian untuk di perpanjang sampai selesai perayaan Cap Go Meh 2021 tepatnya 28 Februari 2021.
Baca juga: Sutarmidji Perpanjang Wajib Kantongi Hasil Swab PCR Negatif Setiap Orang yang Masuk ke Kalbar
“Syarat masuk wilayah Kalbar bagi penumpang moda transportasi udara dengan terlebih dahulu menunjukkan surat hasil pemeriksaan swabs berbasis PCR negatif di Bandara Keberangkatan dilanjutkan sampai tanggal 28 Februari 2021,” ujarnya, Kamis 7 Januari 2021.
Ia menegaskan apabila ditemukan maskapai yang tidak mengikuti aturan.
Maka maskapai yang melanggar diberlakukan denda Rp 5 juta rupiah.
Sedangkan bagi penumpang yang melanggar, kewajiban yakni membayar denda biaya pemeriksaan PCR dan menjalani isolasi di Upelkes.
“Jangan coba-coba palsukan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR nya,” pungkasnya. (*)