Ungkap Kasus Narkoba Awal Tahun 2021, Kapolres Sintang: Tidak Ada Toleransi
Dari tangan pengedar tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat yang berisi 4 klip plastik transparan berisi kristal putih didu
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Di awal 2021, Satres Narkoba Polres Sintang, berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika.
Pria berusia 34 tahun asal Pontianak Utara, ini ditangkap Satres Narkoba Polres Sintang, pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 23.00 wib, di Jalan Oevang Oeray.
Tersangka merupakan mantan narapidana, dan baru setahun menghirup udara bebas.
Mendekam 5 tahun penjara, bukanya membuat pria berinisial HP, jera.
Dia kembali berulah, membawa narkotika dari Pontianak ke Kabupaten Sintang.
Dari tangan pengedar tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat yang berisi 4 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram.
Pada tahun 2020, Satres Narkoba Polres Sintang, mengungkap 43 kasus narkoba. Semuanya tuntas dan berkas perkara maupun tersangkanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Baca juga: Baru Setahun Bebas, HP Kembali Edarkan Narkoba, Residivis Ini Dibekuk Polres Sintang
Ada 437,9 gram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dari 43 kasus pengungkapan pada tahun 2020 dan 37 butir pil ekstasi.
Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak mengatakan pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Sintang, membutuhkan keterlibatan semua pihak. Peran serta masyarakat juga sangat diharapkan.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku yang bermain main dengan narkotika. Dukungan dari masyarakat terkait adanya informasi peredaran narkoba, silakan sampaikan ke Polres Sintang," jelasnya. (*)