Baru Setahun Bebas, HP Kembali Edarkan Narkoba, Residivis Ini Dibekuk Polres Sintang
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan residivis kasus narkoba tersebut diamankan bermula dari informasi yang diterima anggota.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Baru setahun menghirup udara bebas, mantan narapidana kasus Narkoba kembali dibekuk aparat penegak hukum.
Mendekam 5 tahun penjara, bukanya membuat pria berinisial HP, jera. Dia kembali berulah, membawa narkotika dari Pontianak ke Kabupaten Sintang.
Pria berusia 34 tahun asal Pontianak Utara, ini ditangkap Satres Narkoba Polres Sintang, pada Selasa, 5 Januari 2021, pukul 23.00 wib, di Jalan Oevang Oeray.
Kasat Res Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan residivis kasus narkoba tersebut diamankan bermula dari informasi yang diterima anggota.
Petugas, mendapat informasi bahwa HP membawa narkotika dari Pontianak menuju Sintang.
Baca juga: BPN Sintang Akan Bebaskan 12 Ribu Hektare Kawasan HPK Non Produktif di Wilayah Ketungau
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Kemudian pada hari Selasa, di Jalan Oevang Oeray, petugas melakukan penangkapan terhadap HP.
"Ditemukan barang bukti berupa satu buah tas warna coklat yang berisi 4 klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2 gram. Keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya," kata Amansyurdin, Rabu 6 Januari 2021.
HP kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan selanjutnya.
Tersangka disankakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkoba divonis 5 tahun di PN sanggau. Baru 1 tahun bebas, mengulangi kembali. Ini pengungkapan kasus Narkoba pertama di awal tahun 2021. Dia seorang pengedar," ujarnya. (*)