APA Pelanggaran TSM Berujung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilwako Bandar Lampung
Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi..
"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.
5. Kuasa hukum minta KPU segera patuhi putusan Bawaslu
Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."
"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu 6 Januari 2021.
Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.
Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.
"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya