APA Pelanggaran TSM Berujung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilwako Bandar Lampung

Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi..

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eva Dwiana seusai pencoblosan di TPS 06 Palapa Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu 9 Desember 2020. Sejumlah fakta dari putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Pesan ke Penusuknya di Lampung untuk Jaga Kondisi: Kamu Sudah Saya Maafkan

2. Sidang dijaga ketat

Pantauan Tribunlampung.co.id, gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya masa pendukung dari kedua kubu yang datang.

3. Kabulkan tuntutan

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu untuk diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.

"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.

4. Perintahkan KPU batalkan putusan pleno

Majelis sidang penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk batalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved