APA Pelanggaran TSM Berujung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilwako Bandar Lampung
Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi..
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Lampung men-diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandar Lampung.
Sekadar informasi, mengutip pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Eva-Deddy meraup suara terbanyak dalam Pilwakot Bandar Lampung dengan 249.134 suara atau 57,3 persen.
Urutan kedua ada pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan 93.280 suara atau 21,4 persen.
Kemudian Rycko Menoza - Johan Sulaiman 21,3 persen atau 92.607 suara.
Baca juga: UPDATE Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Delapan Kabupaten Kota Lampung Pesawaran - Way Kanan
Diskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy terungkap dalam sidang lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Massif Sistematif (TSM), di Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi TSM.
Di antaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk Sembako yang dikemas sebagai bantuan covid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana.
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu 6 Januari 2021.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).
Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah:
1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor
Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.
Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.