APA Pelanggaran TSM Berujung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilwako Bandar Lampung

Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi..

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eva Dwiana seusai pencoblosan di TPS 06 Palapa Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu 9 Desember 2020. Sejumlah fakta dari putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Lampung men-diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandar Lampung.

Sekadar informasi, mengutip pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Eva-Deddy meraup suara terbanyak dalam Pilwakot Bandar Lampung dengan 249.134 suara atau 57,3 persen.

Urutan kedua ada pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan 93.280 suara atau 21,4 persen.

Kemudian Rycko Menoza - Johan Sulaiman 21,3 persen atau 92.607 suara.

Baca juga: UPDATE Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Delapan Kabupaten Kota Lampung Pesawaran - Way Kanan

Diskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy terungkap dalam sidang lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Massif Sistematif (TSM), di Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi TSM.

Di antaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk Sembako yang dikemas sebagai bantuan covid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana.

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu 6 Januari 2021.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah:

1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.

Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved