APA Pelanggaran TSM Berujung Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy Pemenang Pilwako Bandar Lampung

Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi..

Editor: Marlen Sitinjak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Eva Dwiana seusai pencoblosan di TPS 06 Palapa Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu 9 Desember 2020. Sejumlah fakta dari putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Lampung men-diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, pasangan calon nomor 3 Pilwakot Bandar Lampung.

Sekadar informasi, mengutip pilkada2020.kpu.go.id, pasangan Eva-Deddy meraup suara terbanyak dalam Pilwakot Bandar Lampung dengan 249.134 suara atau 57,3 persen.

Urutan kedua ada pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dengan 93.280 suara atau 21,4 persen.

Kemudian Rycko Menoza - Johan Sulaiman 21,3 persen atau 92.607 suara.

Baca juga: UPDATE Hasil Lengkap Perolehan Suara Pilkada Delapan Kabupaten Kota Lampung Pesawaran - Way Kanan

Diskualifikasi pasangan Eva Dwiana-Deddy terungkap dalam sidang lanjutan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, dugaan pelanggaran administrasi Terstruktur Massif Sistematif (TSM), di Bukit Randu dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam pembacaan putusan, Majelis pemeriksa mendiskualifikasi Eva-Deddy dalam perhelatan Pilwakot lantaran tindakan-tindakan pelanggaran administrasi TSM.

Di antaranya di Kecamatan Sukabumi, dalam perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya dalam bentuk Sembako yang dikemas sebagai bantuan covid-19 oleh Walikota Bandarlampung aktif, yang merupakan suami dari Eva Dwiana.

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 itu berlangsung di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu 6 Januari 2021.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah bersama enam anggota majelis lainnya yakni Iskardo P Panggar, Muhammad Teguh, Hermansyah, Ade Asy'ari, Karno Ahmad Satarya dan Tamri.

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan pelapor yakni paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber).

Berikut fakta-fakta yang terjadi dari sidang putusan Bawaslu diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah:

1. Dihadiri kuasa hukum pelapor dan terlapor

Sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 tak dihadiri para pasangan calon.

Yakni Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Kedua paslon tersebut diwakilkan kuasa hukum masing-masing dalam sidang diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Hadir kuasa hukum pelapor pasangan calon nomor 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko didampingi timnya.

Kemudian, hadir pula kuasa hukum terlapor pasangan calon nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Juendi Leksa Utama.

Sidang dibuka oleh ketua majelis yang kemudian langsung dilanjutkan pembacaan pertimbangan sebelum pembacaan putusan.

"Sidang putusan hari ini kita mulai, pertimbangan akan dibacakan oleh Iskardo P Panggar," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah.

Baca juga: Syekh Ali Jaber Pesan ke Penusuknya di Lampung untuk Jaga Kondisi: Kamu Sudah Saya Maafkan

2. Sidang dijaga ketat

Pantauan Tribunlampung.co.id, gabungan TNI-Polri dari Polresta Bandar Lampung dan Kodim 0410 Bandar Lampung bersiaga mengamankan jalannya sidang putusan tersebut.

Satu unit kendaaran Baracuda pun disiapkan guna mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam sidang tersebut.

Akses jalan menuju Hotel Bukit Randu ditutup sementara guna kelancaran sidang pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut tak terlihat adanya masa pendukung dari kedua kubu yang datang.

3. Kabulkan tuntutan

Dalam putusannya, Bawaslu mengabulkan tuntutan pelapor paslon Yutuber agar Bawaslu untuk diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

Majelis sidang sengketa mengabulkan tuntutan pelapor untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 03 pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM sebagai terlapor.

"Mengingat dan memutuskan serta menyatakan terlapor terbukti secara sah melakukan pelanggaran TSM untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan Bandar Lampung 2020," ujar Ketua Majelis Sidang Fatikhatul Khoiriyah, Rabu.

4. Perintahkan KPU batalkan putusan pleno

Majelis sidang penanganan pelanggaran TSM Pilkada Bandar Lampung 2020 memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk batalkan putusan rapat pleno perolehan suara Pilkada Bandar Lampung 2020.

"Kami memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan putusan pleno perolehan suara," imbuh Fatikhatul Khoiriyah.

5. Kuasa hukum minta KPU segera patuhi putusan Bawaslu

Kuasa hukum paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko, minta KPU Bandar Lampung secepatnya diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Tuntutan kami dikabulkan, Bawaslu telah melakukan tugasnya sesuai perundang-undangan."

"Putusan ini kami akan kawal ke KPU untuk membatalkan paslon nomor 03 (Eva Dwiana-Deddy Amarullah)," ujar Ahmad Handoko seusai sidang sengketa penanganan pelanggaran TSM di Hotel Bukit Randu Bandar Lampung, Rabu 6 Januari 2021.

Ahmad Handoko mengapresiasi kinerja Bawaslu Lampung yang dinilai sudah bekerja profesional.

Di mana, kata dia, seluruh dalil-dalil serta fakta-fakta yang ada dijadikan alat bukti untuk mengabulkan tuntutan dalam persidangan.

"Kita sangat apresiasi sekali kinerja Bawaslu, mereka mengakomodir semua dalil dan bukti bukti kami sehingga mengabulkan putusan," kata Ahmad Handoko. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bawaslu Diskualifikasi Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Simak Pertimbangannya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved