GISEL Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Michael Yukinobu de Fretes Singgung Hukuman Tuhan

Michael Yukinobu de Fretes juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia pada umumnya, dan keluarga dekat pihak terkait pada khususnya.

Editor: Mirna Tribun
INSTAGRAM
GISEL Mangkir Saat Dipanggil Polisi, Michael Yukinobu de Fretes Singgung Hukuman Tuhan. 

Sayangnya, Gisel yang seharusnya dijadwalkan hadir bersama malah mangkir dari panggilan.

Diketahui, Gisel akan dipanggil lagi pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.

Baca juga: PANGGILAN Spesial Gisel ke Michael Yukinobu de Fretes Terungkap, Terbongkar Percakapan Gisel & Nobu

Baca juga: NOBU Tak Bertemu Gisel Saat Diperiksa Polisi, Terjawab dari Postingan Gisel 2 Hari Lalu

Baca juga: PAKAR HUKUM Jelaskan Gisel dan Nobu Tak Bisa Dipidana, Mengacu Pada Rumusan Pasal Ini

Lihat video berikut selengkapnya:

Gisel Mangkir, Ini Kata Roy Marten

Pernyataan aktor senior Roy Marten mengungkapkan adanya keanehan dari alasan penyanyi Gisella Anastasia tak datangi Polda Metro Jaya.

Pasalnya, melalui surat dari pengacaranya, Gisel mengaku tak bisa hadir karena harus menjemput putrinya di bandara.

Sementara itu, Roy Marten sebagai kakek dari putri Gisel, menuturkan hal yang berbeda.

Hal ini dibeberkan Roy Marten dalam tayangan wawancara di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin 4 Januari 2021.

Ditetapkan sebagai tersangka video syur yang sempat viral, Gisel dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Partnernya dalam video tersebut, Michael Yukinobu de Fretes alias MYD, sudah lebih dulu datang ke Polda Metro Jaya.

Namun ternyata, pada jam-jam terakhir, Gisel tak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

Melalui sepucuk surat yang diberikan oleh pengacaranya, Gisel mengungkapkan alasan tak bisa hadir.

Ia mengaku harus menjemput putrinya yang pulang berlibur bersama ayah biologisnya, Gading Marten.

Gisel pun meminta agar pemeriksaannya diundur hingga hari Jumat 8 Januari 2021.

Menanggapi pemanggilan Gisel, Roy Marten sebagai mantan mertua sang artis mendoakan kelancaran kasusnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved