NOBU Tak Bertemu Gisel Saat Diperiksa Polisi, Terjawab dari Postingan Gisel 2 Hari Lalu

Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur Gisel. Menurut polisi, keduanya telah mengakui bahwa pemeran di video panas itu ada

Editor: Mirna Tribun
Instagram Gisel dan MYD
NOBU Tak Bertemu Gisel Saat Diperiksa Polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan sebenarnya hari ini Kepolisian memanggil MYD alias Michael Yukinobu de Fretes dan GA alias Gisel untuk diperiksa sebagai tersangka kasus video syur.

MYD alias Michael Yukinobu de Fretes sudah datang memenuhi panggilan Polisi.

Baca juga: VIDEO Gisel Nobu Direkam Tahun 2017, Terkuak Aksi Gisel Lain di Medan dan Tahun yang Sama

"Hari ini dijadwalkan GA dan MYD untuk hadir ke Polda Metro Jaya untuk lakukan pemeriksaan menyangkut status yang sudah dianikain menjadi tersangka," kaya Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Youtube KH Infotainment.

Menurut Yusri Yunus, Michael Yukinobu de Fretes datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.

Michael Yukinobu de Fretes juga menjalani protokol kesehatan dengan rapid test hingga swab antigen.

"Rapid test hasilnya non reaktif, kami lanjutkan dengan swab antigen juga hasilnya non reaktif," kata Yusri Yunus.

Hingga pukul 13.30 WIB, Michael Yukinobu de Fretes masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kaya Yusri Yunus.

Sementara Gisel, kata Yusri Yunus, pihak pengacaranya mengirimkan surat pada Polisi.

Dalam surat tersebut disebutkan Gisel tak bisa menghadiri panggilan Polisi hari ini.

"Untuk saudari GA tadi ada surat dari pengacaranya, yang bersangkutan hari in tidak bisa hadir," kata Yusri Yunus.

Gisel beralasan menjemput Gempi yang baru pulang dari Bali.

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," kata Yusri Yunus.

Gisel juga meminta untuk dijadwalkan ulang.

"Dia minta dan kita jadwalkan untuk bisa hari jumat nanti akan hadir di sini, untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved