PAKAR HUKUM Jelaskan Gisel dan Nobu Tak Bisa Dipidana, Mengacu Pada Rumusan Pasal Ini

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

Editor: Mirna Tribun
Kolase Tribunstyle.com Instagram @gisel_la @yukinobu_de_fretes
PAKAR HUKUM Jelaskan Gisel dan Nobu Tak Bisa Dipidana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Michael Yukinobu de Fretes dan Gisel memenuhi panggilan pihak Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin 4 Januari 2021 pagi.

Michael Yukinobu de Fretes yang menetap di Jepang, sengaja datang setelah dirinya terbukti tersangkut dalam kasus tersebut.

Baca juga: PANGGILAN Spesial Gisel ke Michael Yukinobu de Fretes Terungkap, Terbongkar Percakapan Gisel & Nobu

KRONOLOGI Video Syur Gisel dan MYD Direkam di Hotel Medan Tahun 2017 hingga Tersebar Luas dan Viral
KRONOLOGI Video Syur Gisel dan MYD Direkam di Hotel Medan Tahun 2017 hingga Tersebar Luas dan Viral (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA)

Berikut penjelasan, Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin 4 Januari 2021.

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved