Reskrim Polres Mempawah Tangani 17 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Sepanjang Tahun 2020
Peningkatan kasus tersebut naiknya capai 55 persen, atau naik 6 kasus, dimana pada tahun 2019 hanya terdapat 11 kasus, sementara 2020 menjadi 17 kasus
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dari hasil kasus yang ditangani Polres Mempawah, sepanjang tahun 2020, memperlihatkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur cenderung meningkat bila dibandingkan pada tahun 2019.
Peningkatan kasus tersebut naiknya capai 55 persen, atau naik 6 kasus, dimana pada tahun 2019 hanya terdapat 11 kasus, sementara 2020 menjadi 17 kasus.
Tentu hal ini sangat memprihatinkan, mengingat anak adalah aset bangsa yang sebenarnya harus dijaga.
Menanggapi hal itu, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasat Reskrim, AKP M Resky Rizal, mengatakan, bahwa pihak Kepolisian akan selalu berusaha mencarikan solusi untuk mencegah hal itu agar tidak terjadi kembali.
Baca juga: Ajukan Dana PEN 200 Miliar Dari Pusat, Tjhai Chui Mie: 2 Minggu Kami Lakukan Prosesnya
“Nanti kita cari tahu bersama apa penyebabnya asusila terhadap anak ini meningkat, modusnya apa, dan cara apa yang banyak digunakan pelaku, lalu kita carikan solusi yang pas untuk menekan kasus ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 4 Januari 2021.
Tak hanya itu, AKP Rizal mengatakan nantinya pihak Kepolisian pasti akan melibatkan pihak terkait, seperti KPAID Kabupaten Mempawah, dan lainnya.
"Sehingga nanti benar-benar bisa mendapatkan solusi yang jitu yang dapat menekan kasus terhadap anak di wilayah Mempawah ini," katanya.
Dalam hal ini juga kata AKP Rizal, pihak Polres Mempawah juga telah memberikan himbauan agar kasus seperti ini bisa dicegah dan diatasi bersama.
"Untuk itu, Pak Kapolres juga telah memberikan himbauan, terkhusus peran orangtua untuk meminimalisir terjadinya kejahatan tersebut," pungkasnya. (*)