2020 Polresta Pontianak Tengani 27 Kasus Prostitusi Anak, Komarudin Akan Buru Pengguna Jasa.

Hal ini sampaikan Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin setelah mengikuti rapat kerja Gabungan yang digelar Komisi IV dan pimpinan Komisi I, II, da

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang 2020, Polresta Pontianak telah menangani sebanyak 27 kasus terkait prostitusi yang melibatkan anak.

Hal ini sampaikan Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin setelah mengikuti rapat kerja Gabungan yang digelar Komisi IV dan pimpinan Komisi I, II, dan III  DPRD kota Pontianak di kantor DPRD kota Pontianak, Senin 4 Januari 2020.

Dijelaskan Kombespol Komarudin, dari jumlah kasus tersebut, selain mengamankan mucikari, orang yang di amankan juga didominasi oleh pelaku persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Baca juga: Zulfydar Nilai Perlu Langkah Bersama Tangani Prostitusi Anak di Pontianak

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap orang - orang yang telah melakukan persetubuhan dengan anak - anak tersebut.

"Kita akan kejar siapa saja yang pernah menggunakan jasa anak - anak itu, kita kejar semuanya, bukan hanya mucikari, terbukti dari 27 kasus ini didominasi dengan orang yang pernah menggunakan jasa anak - anak itu,"tegas Komarudin. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved